KabarJakarta.com – Kualitas udara Kota Jakarta tercatat berada dalam kategori tidak sehat pada Senin (17/8) pagi, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Kondisi tersebut membuat masyarakat disarankan lebih berhati-hati ketika melakukan aktivitas di luar rumah.
Berdasarkan data laman IQAir yang diperbarui pada pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada di angka 181. Sementara itu, konsentrasi partikulat halus atau PM2,5 mencapai 98 mikrogram per meter kubik.
Angka tersebut tercatat 19,6 kali lebih tinggi dibandingkan nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam kondisi tersebut, masyarakat dianjurkan menggunakan masker saat berada di luar ruangan. Selain itu, aktivitas di luar rumah sebaiknya dikurangi, terutama bagi kelompok yang rentan terhadap dampak pencemaran udara.
PM2,5 merupakan partikel udara berukuran sangat kecil, yakni kurang dari 2,5 mikron atau mikrometer. Partikel tersebut dapat berasal dari debu, asap, hingga jelaga. Karena ukurannya yang sangat kecil, PM2,5 dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.
Paparan PM2,5 dalam jangka panjang diketahui berkaitan dengan berbagai gangguan kesehatan. Risiko tersebut menjadi perhatian khusus bagi orang yang memiliki penyakit jantung maupun penyakit paru-paru kronis.
Selain mengenakan masker, masyarakat disarankan mengurangi kegiatan di luar ruangan selama kualitas udara masih buruk. Jendela rumah juga sebaiknya ditutup untuk membatasi masuknya udara dari luar. Penggunaan penyaring udara di dalam ruangan dapat menjadi pilihan tambahan.
Pada Senin pagi, kualitas udara Jakarta juga tercatat sebagai salah satu yang terburuk di Indonesia. Jakarta berada di posisi keempat dengan indeks 181. Posisi teratas ditempati Pontianak dan Tangerang Selatan yang sama-sama mencatat angka 193, disusul Serpong dengan indeks 189.
Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong berbagai langkah untuk menekan pencemaran udara, terutama yang berasal dari sektor transportasi.
Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Kegiatan ini diterapkan antara lain di Jalan H.R. Rasuna Said serta kawasan Sudirman-Thamrin.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan pelaksanaan HBKB terbukti membantu mengurangi emisi kendaraan bermotor dan berkontribusi terhadap penurunan polusi udara di kawasan yang menjadi lokasi kegiatan.
Penurunan emisi tersebut diduga terjadi karena aktivitas kendaraan bermotor berkurang selama HBKB berlangsung. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya untuk mengajak masyarakat mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
“Pelaksanaan HBKB membantu mengurangi emisi kendaraan bermotor, sekaligus menurunkan polusi udara di Jakarta,” demikian keterangan Pemprov DKI Jakarta.
Sektor transportasi sendiri masih menjadi salah satu penyumbang utama pencemaran udara di Ibu Kota. Karena itu, pengurangan penggunaan kendaraan pribadi dinilai penting untuk memperbaiki kualitas udara secara berkelanjutan.
Selain menekan emisi, HBKB diharapkan dapat memberikan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai pentingnya menjaga kualitas udara.
Dengan kondisi udara yang tidak sehat pada peringatan HUT ke-81 RI, masyarakat diimbau tetap waspada dan menyesuaikan aktivitas dengan kondisi kualitas udara, khususnya pada pagi hingga siang hari ketika aktivitas warga mulai meningkat.






