News  

Warga DKI yang Sudah Pindah NIK-nya Bakal Dinonaktifkan

Ilustrasi KTP. (Foto: Ist)

KabarJakarta.com – Pemprov DKI Jakarta berencana akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.

Penonaktifan NIK ini dalam rangka penataan kependudukan rencananya dilakukan mulai Maret 2024.

Langka penataan kependudukan dikarena setiap penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisilo atau tempat tinggal masing-masing.

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang Alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah/terkendala,” tulis Pemprov DKI Jakarta melalui akun media sosial X (Twitter).

Adapun NIK yang akan dinonaktifkan jika dua tahun tidak di Jakarta.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi membenarkan rencana menonaktifkan NIK warga Jakarta yang berada di luar daerah mulai Maret 2024.

“Istilah yang tepat sebenarnya akan dilakukan penataan kependudukan,” kata Teguh.

Dia jelaskan, pemilik NIK DKI yang tidak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun akan diingatkan untuk pindah domisili ke lokasi yang ditempati saat ini. Pihak Dinas Dukcapil juga akan melakukan koordinasi dengan daerah yang menjadi domisili baru penduduk.

Namun, sebelum NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi dan edukasi tersebut pastinya akan sampai ke kelurahan, RW dan RT yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat serta perangkat yang ada,” ujar Teguh.