Waspada TPPO di Era Digital, DKI Perkuat Literasi Masyarakat Kenali Modus Pelaku

Dokumentasi - Sejumlah tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/10/2019). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com — Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta memperkuat kemampuan masyarakat dalam mencegah dan melindungi diri dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah ini juga mencakup peningkatan kemampuan warga untuk melaporkan apabila menemukan indikasi perdagangan orang.

Penguatan tersebut dilakukan melalui seminar daring bertema “Waspada TPPO di Era Digital: Kenali Modusnya, Lindungi Diri, Selamatkan Sesama” yang melibatkan masyarakat Jakarta, Rabu (12/8).

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat pola perekrutan dan penipuan yang dilakukan pelaku semakin beragam.

“Pencegahan harus dimulai dari hulu, mulai dari kita mempunyai literasi digital atau paham kalau kita mau pakai internet atau pakai HP, apa yang boleh, dan apa yang jangan. Jangan sebarkan nomor NIK kita di dunia digital dan sebagainya,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, penggunaan internet yang semakin luas harus diikuti dengan kemampuan masyarakat dalam menjaga data pribadi dan mengenali berbagai bentuk penipuan. Hal tersebut penting karena pelaku dapat memanfaatkan ruang digital untuk mencari dan mendekati calon korban.

Menurut Dwi, penguatan literasi digital tidak hanya ditujukan kepada orang dewasa. Orang tua juga perlu memberikan pemahaman kepada anak mengenai cara menggunakan internet secara aman.

“Agar anak-anaknya juga mempunyai literasi digital yang baik, dan kemudian tidak menjadi korban TPPO. Karena mampu menggunakan internet secara tidak bijaksana,” ujarnya.

Dwi menilai TPPO merupakan bentuk kejahatan serius karena tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menyangkut hak asasi dan martabat manusia. Perempuan dan anak menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian karena lebih rentan menjadi sasaran pelaku.

Kondisi tersebut semakin sulit ketika pelaku memiliki hubungan atau kedekatan personal dengan calon korban. Hubungan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan sebelum korban akhirnya masuk dalam jaringan perdagangan orang.

“Jadi, penting mengenali agar kita bisa terhindar dari kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” tutur Dwi.

Sementara itu, Koordinator Nasional ECPAT Indonesia Andy Ardian mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa TPPO tidak selalu terjadi melalui cara-cara konvensional. Perkembangan teknologi dan perubahan pola kejahatan membuat modus yang digunakan pelaku semakin luas.

Beberapa modus yang ditemukan antara lain perekrutan tenaga kerja, perkawinan kontrak, penipuan atau scam, hingga judi daring. Calon korban dapat dijanjikan pekerjaan, keuntungan finansial, atau kehidupan yang lebih baik sebelum kemudian terjebak dalam situasi yang merugikan.

“Pernah juga ada kasus-kasus yang melibatkan kawin kontrak. Yang biasanya dulu ada di Singkawang, daerah Kalimantan, tapi ternyata korban-korbannya juga ada yang dari Jakarta. Lalu, kasus berkaitan scam dan judol (judi online), juga sebenarnya warga Jakarta,” ungkap Andy.

Andy juga menyampaikan data penanganan TPPO oleh Polri. Pada Januari-Maret 2025, tercatat 609 kasus TPPO dengan 1.503 korban. Jumlah korban dalam tiga bulan pertama tersebut telah melampaui separuh dari jumlah korban yang tercatat sepanjang 2024.

Pada 2024, Polri menangani 843 kasus TPPO dengan 1.090 tersangka dan 2.179 korban. Data tersebut menunjukkan bahwa perdagangan orang masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.

Karena itu, masyarakat dinilai tidak cukup hanya mengetahui bahaya TPPO. Warga juga perlu lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan, ajakan melalui media sosial, atau bentuk komunikasi lain yang menjanjikan keuntungan besar.

Penguatan literasi digital diharapkan dapat menjadi langkah awal agar masyarakat mampu mengenali tanda-tanda mencurigakan, menjaga data pribadi, melindungi anggota keluarga, serta segera melapor ketika menemukan dugaan TPPO. Dengan kewaspadaan bersama, ruang digital diharapkan tidak mudah dimanfaatkan pelaku untuk mencari korban baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *