“Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024,” paparnya.
“Terlebih Peraturan KPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo,” sambung Wiarsa.
Dalam amar putusan itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan itu. (*)