KabarJakarta.com — Bagi sebagian warga Jakarta, angka desil bukan sekadar angka dalam sebuah sistem pendataan. Di baliknya ada akses terhadap bantuan pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai program perlindungan sosial. Karena itu, ketika kategori desil berubah tanpa perubahan nyata pada kondisi ekonomi keluarga, persoalannya bisa menjadi serius.
Situasi tersebut terlihat dari banyaknya warga yang mengajukan keberatan sepanjang Juli hingga September 2026. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menyebut pihaknya menerima 265 aduan warga terkait permohonan perbaikan desil dalam periode tersebut.
Menurut August, sebagian warga mengaku mengalami kenaikan kategori desil secara tiba-tiba. Padahal, kondisi ekonomi mereka tidak berubah. Bahkan, ada warga yang justru sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
“Selama 2 bulan ke belakang ini, kami telah terima 265 aduan warga yang melayangkan permohonan perbaikan desil. Ada banyak warga yang alami kenaikan kategori desil secara tiba-tiba,” ujar August, Minggu (27/9).
Keluhan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan data tidak cukup hanya dilakukan di tingkat sistem. Harus ada mekanisme yang memungkinkan warga memeriksa, mempertanyakan, dan memperbaiki data apabila tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Persoalan ini muncul bersamaan dengan penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem tersebut dibangun pemerintah untuk menggabungkan dan memadankan sejumlah basis data sosial ekonomi nasional agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Dinas Sosial DKI Jakarta sendiri mengakui bahwa penerapan DTSEN masih menghadapi tantangan. Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan dinamika pendataan calon penerima bantuan sosial menjadi salah satu persoalan dalam proses pemutakhiran data.
DTSEN menggabungkan sejumlah sumber data, antara lain Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut kemudian menjadi salah satu acuan dalam penyaluran bantuan dan intervensi pemerintah.
Namun, Iqbal mengakui kemungkinan terjadinya kesalahan tetap ada. Dalam istilah pendataan, terdapat kemungkinan exclusion error, yakni warga yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak masuk dalam data. Sebaliknya, ada pula inclusion error, ketika warga yang tidak memenuhi kriteria justru tercatat sebagai penerima.
“Pak Mensos sendiri menyampaikan dimungkinkan adanya exclusion dan inclusion error dalam DTSEN. Wajar, karena barang baru,” kata Iqbal dalam rapat APBD Perubahan 2026 di DPRD DKI Jakarta, 11 September.
Pengakuan tersebut menjadi penting karena dampak kesalahan data tidak berhenti pada sebuah angka di database. Di Jakarta, kategori desil dapat berkaitan dengan akses warga terhadap sejumlah program sosial.
Berdampak pada 147 mahasiswa
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M. Subki, misalnya, menyebut persoalan desil telah berdampak pada keresahan masyarakat. Ia menyoroti adanya warga yang mengalami persoalan dalam mengakses Kartu Jakarta Pintar (KJP), BPJS Kesehatan, hingga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kasus KJMU memberikan gambaran bagaimana persoalan data dapat berpengaruh langsung terhadap kehidupan seseorang. Pada September 2026, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut terdapat 147 mahasiswa yang mengalami kendala akibat pemutakhiran data desil.
Dari jumlah tersebut, 73 mahasiswa telah masuk kelompok desil 1 hingga 5 sehingga dapat kembali mendaftar KJMU. Sementara 74 mahasiswa lainnya masih menjalani proses penjaminan.
Disdik DKI bahkan harus mengirimkan surat kepada 28 perguruan tinggi agar mahasiswa yang sedang dalam proses tersebut tidak dikeluarkan. Sejumlah kampus menyatakan bersedia mempertahankan mahasiswa mereka selama proses penjaminan berlangsung.
Langkah itu menunjukkan bahwa persoalan desil membutuhkan penanganan yang tidak semata-mata administratif. Ketika data belum akurat, pemerintah perlu memastikan warga tidak kehilangan hak hanya karena proses pemutakhiran belum selesai.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bantuan yang bersumber dari uang masyarakat benar-benar diberikan kepada kelompok yang membutuhkan.
Alokasi Rp803,77 miliar
Dalam APBD Perubahan 2026, alokasi anggaran bantuan sosial pada Dinas Sosial DKI Jakarta mencapai Rp803,77 miliar. August menilai besarnya anggaran tersebut membuat akurasi data menjadi semakin penting.
Menurut dia, uang yang berasal dari pajak masyarakat harus disalurkan secara akuntabel. Artinya, pemerintah perlu memastikan dua hal sekaligus: bantuan tidak salah sasaran dan warga yang memang membutuhkan tidak tersingkir akibat persoalan data.
Karena itu, ruang sanggah menjadi bagian penting dari proses perbaikan desil.
August mendorong agar masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan keberatan terhadap penetapan kategori desil. Pendamping sosial di tingkat kelurahan hingga jajaran Dinas Sosial diminta aktif menerima pengaduan dan membantu warga menjalani proses perbaikan.
Pemprov DKI juga didorong berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik untuk melakukan verifikasi ulang terhadap warga yang mengajukan keberatan.
Dorongan tersebut sejalan dengan langkah Dinsos DKI yang sedang mempercepat pemutakhiran data. Dinsos juga menyusun rancangan Peraturan Gubernur mengenai tata kelola DTSEN. Regulasi itu nantinya mengatur pengelolaan, pemutakhiran, pemanfaatan data, sistem informasi, serta monitoring dan evaluasi.
Dinsos juga menyiapkan aplikasi mandiri untuk mempercepat penanganan pengaduan bantuan sosial yang ditargetkan mulai beroperasi secara rutin pada Oktober 2026. Mekanisme tersebut diharapkan menjadi salah satu pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan data.
Namun, keberadaan aplikasi saja tidak cukup. Perbaikan data membutuhkan verifikasi di lapangan. August mengungkapkan, dari laporan warga yang diterimanya, terdapat masyarakat yang mengaku tidak pernah disurvei petugas.
Penguatan pusat data dan informasi
Kondisi semacam ini perlu mendapat perhatian karena data sosial ekonomi tidak selalu dapat menggambarkan keadaan keluarga hanya melalui informasi administratif. Perubahan pekerjaan, pendapatan, jumlah tanggungan, kondisi tempat tinggal, maupun beban pengeluaran dapat memengaruhi kemampuan ekonomi sebuah keluarga.
Subki juga menilai Jakarta membutuhkan pendekatan pendataan yang memperhatikan karakteristik masyarakat ibu kota. Menurutnya, tingkat pendapatan dan beban hidup warga Jakarta memiliki karakter berbeda dengan daerah lain.
Karena sebagian bantuan menggunakan APBD, Subki mendorong penguatan Pusat Data dan Informasi atau Pusdatin Dinsos DKI. Menurut dia, Pusdatin perlu memiliki kapasitas yang kuat sehingga dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait bantuan sosial di Jakarta.
Pada akhirnya, pembenahan desil bukan sekadar urusan memindahkan data dari satu kategori ke kategori lain. Yang dipertaruhkan adalah akses warga terhadap program yang dirancang untuk membantu mereka.
Periode Juli hingga September 2026 telah memperlihatkan adanya kebutuhan nyata untuk memperbaiki mekanisme tersebut. Sebanyak 265 aduan yang diterima August menjadi salah satu indikator bahwa ruang koreksi masih diperlukan.
Pemerintah memang membutuhkan satu basis data yang terintegrasi agar program sosial lebih tepat sasaran. Tetapi data yang terintegrasi juga harus memiliki mekanisme koreksi yang terbuka, mudah dijangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru kehilangan akses karena sebuah kategori yang tidak menggambarkan kondisi mereka. Sebaliknya, data yang akurat juga diperlukan agar bantuan tidak diberikan kepada mereka yang tidak berhak.
Karena itu, pembenahan desil harus berjalan bersama dengan penguatan verifikasi, pemutakhiran berkala, pengaduan yang mudah, dan ruang sanggah yang benar-benar berfungsi.
Bagi warga, ruang sanggah bukan sekadar fasilitas untuk memprotes sebuah angka. Itu adalah kesempatan untuk memastikan bahwa data pemerintah benar-benar menggambarkan kehidupan mereka.
Dan bagi pemerintah, setiap sanggahan seharusnya tidak dilihat sebagai gangguan terhadap sistem, melainkan sebagai bagian dari proses memperbaiki sistem itu sendiri. Dengan cara tersebut, pembaruan DTSEN tidak hanya menghasilkan data yang lebih rapi, tetapi juga memastikan tidak ada masyarakat yang menjadi korban karena kesalahan pendataan.






