KabarJakarta.com – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mendesak PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk segera menindak tegas pengemudi JakLingko yang diduga menabrak seorang lanjut usia (lansia) di Jalan Tomang Utara Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Selain meminta investigasi dilakukan secara menyeluruh, Kevin juga memberikan ultimatum selama 2×24 jam agar ada penyelesaian yang jelas bagi keluarga korban.
Menurut Kevin, laporan mengenai pengemudi JakLingko yang mengemudi dengan kecepatan tinggi di kawasan permukiman bukanlah persoalan baru. Ia mengaku kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait perilaku sejumlah pengemudi angkutan tersebut yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
“Saya meminta pihak Transjakarta menindaklanjuti kasus ini secara serius karena aduan-aduan berupa JakLingko yang mengebut di jalanan, di lingkungan warga, itu sering saya dengar,” ujar Kevin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/8).
Ia menegaskan kasus yang menimpa seorang lansia ini harus menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan transportasi publik.
Kevin berharap penyelesaian kasus dapat dilakukan dalam waktu dekat dengan tetap mengedepankan keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia meminta Transjakarta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab menjalankan kewajibannya.
“Saya berharap dalam waktu dekat ini segera diselesaikan. Pihak keluarga mendapatkan keadilan, tunaikan tanggung jawab dari pihak Transjakarta, segera diusut,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, Kevin memberikan batas waktu selama 2 (dua) hari kepada pihak terkait. Jika dalam waktu tersebut tidak ada itikad baik ataupun penyelesaian yang memuaskan, ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke langkah hukum atau mekanisme lanjutan.
“Saya kasih waktu 2×24 jam. Jika tidak ada itikad baik dan tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, kita akan tindak lanjuti kasus ini,” ujarnya.
Selain menyoroti proses penyelesaian, Kevin juga menyayangkan sikap pengemudi yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab setelah kecelakaan terjadi. Berdasarkan laporan yang diterimanya, keluarga korban bahkan merasa mendapat intimidasi ketika berupaya meminta kejelasan mengenai penanganan kasus tersebut.
“Yang kita sayangkan dari pihak sopir tidak bertanggung jawab, bahkan keluarga merasa terintimidasi. Tidak ada pertanggungjawaban yang jelas sampai hari ini,” ucapnya.
Kevin menambahkan, berdasarkan informasi awal dan keterangan sejumlah saksi, korban yang berusia 81 tahun berada di jalur yang benar saat mengendarai sepeda motor. Sementara itu, pengemudi JakLingko diduga berpindah jalur hingga menyebabkan tabrakan.
“Dari sopir JakLingko ya ini sedang kita investigasi. Bapak yang menjadi korban kecelakaan ini berada di jalur yang benar, di mana JakLingko menurut para saksi ini pindah jalur,” paparnya.
Peristiwa kecelakaan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Tomang Utara Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), sebuah mobil JakLingko bernomor polisi B 2063 WV dengan rute Grogol–Bendungan Hilir diduga menabrak sepeda motor yang dikendarai Akiam (81).
Akibat benturan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. Ia menderita patah tulang pada tangan dan hidung serta mengeluhkan nyeri di bagian dada. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan sebelum korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Anak korban, Patricia, membeberkan keluarganya kini menuntut pertanggungjawaban dari PT Transportasi Jakarta atas insiden yang menimpa ayahnya. Menurut dia, keluarga telah dijadwalkan bertemu dengan jajaran pimpinan Transjakarta pada Rabu (5/8) untuk membahas penyelesaian kasus tersebut.
“Harapan kami, ada ganti rugi untuk biaya pengobatan sampai selesai dan biaya perbaikan motor. Intinya, ada pertanggungjawaban,” kata Patricia.
Ia menjelaskan, saat kejadian ayahnya sedang mengendarai sepeda motor menuju pasar sekitar pukul 05.35 WIB. Berdasarkan keterangan saksi mata, kendaraan JakLingko Rute 54 melaju dengan kecepatan tinggi sebelum tiba-tiba berpindah jalur.
“Papa saya sedang naik motor, tidak melawan arah. Tiba-tiba JakLingko 54 langsung banting setir ke kanan dan menabrak,” ujarnya.
Patricia juga mengaku kecewa terhadap sikap pengemudi setelah kecelakaan terjadi. Menurutnya, saat berada di rumah sakit, pengemudi tidak menunjukkan permintaan maaf dan justru bersikap arogan kepada keluarga korban.
“Pas saya keluar ruangan, sopir JakLingko malah marah-marah. Bukannya minta maaf, dia bilang ‘tidak membawa mobil dengan kencang’, lalu mengancam mau bawa pengacara dan bekingan. Saya ini keluarga korban, kok malah saya yang diteriaki,” tuturnya.
Selain itu, Patricia menilai penanganan terhadap pengaduan keluarganya baru menunjukkan respons setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Sebelum menjadi viral, menurutnya, belum ada tindak lanjut yang memadai dari pihak terkait.
Merespons perkembangan tersebut, Kevin kembali menegaskan bahwa Transjakarta harus segera memberikan kepastian kepada korban dan keluarganya. Ia meminta proses investigasi dilakukan secara transparan serta memastikan hak-hak korban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kevin, penyelesaian kasus ini tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan terhadap pengemudi JakLingko. Ia berharap ada langkah konkret agar seluruh pengemudi mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lain, serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Jika tidak ada penyelesaian yang jelas dalam tenggat waktu yang telah diberikan, ia memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum.









