Tiga BUMD Jakarta Berbenah: Air Bersih, Transportasi, dan Bank Disiapkan Naik Kelas

Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta baru saja merampungkan rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting secara paralel di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Pemprov DKI

KabarJakarta.com — Perubahan besar tengah disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tiga badan usaha milik daerah (BUMD) yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga, yakni PAM Jaya, Transjakarta, dan Bank Jakarta, akan mendapat pijakan hukum baru.

Bukan sekadar perubahan nama atau bentuk badan hukum. Ketiganya tengah diarahkan untuk memperkuat kapasitas perusahaan sekaligus memperluas layanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/9).

Harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum aturan tersebut masuk ke proses pembahasan lebih lanjut. Pemerintah ingin memastikan perubahan yang dirancang untuk ketiga BUMD memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Baroto menjelaskan, kualitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pasal yang dibuat. Yang lebih penting adalah kemampuan aturan tersebut menjawab persoalan di lapangan, memperkuat tata kelola perusahaan, dan memberikan kepastian hukum.

“Baik dalam percepatan target seratus persen layanan air minum perpipaan PAM Jaya pada 2029, penguatan konektivitas antarmoda Transjakarta, hingga kepastian penyelenggaraan Bank Jakarta menuju standar perbankan yang lebih tinggi,” ujar Baroto, Jumat (18/9).

PAM Jaya mengejar air bersih 100 persen

Perubahan pertama menyasar PAM Jaya. Perusahaan daerah penyedia layanan air minum ini dirancang berubah bentuk menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda).

Perubahan tersebut tidak berdiri sendiri. Ada kebutuhan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan agar rencana pengembangan layanan air bersih dapat berjalan.

Dalam pembahasan Raperda, disebutkan modal awal PAM Jaya telah terpakai sekitar 90,3 persen. Dengan kondisi tersebut, tersisa ruang modal sekitar Rp526 miliar atau 9,7 persen.

Jumlah tersebut dinilai tidak cukup untuk menopang berbagai rencana aksi korporasi ke depan. Karena itu, muncul usulan penyesuaian modal dasar menjadi 25 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Di balik urusan angka dan struktur perusahaan itu terdapat kebutuhan yang lebih dekat dengan kehidupan warga: akses air bersih. PAM Jaya ditargetkan mampu mencapai 100 persen layanan air minum perpipaan pada 2029.

“Artinya, penguatan perusahaan diarahkan mendukung percepatan perluasan jaringan, dan pelayanan air bersih bagi masyarakat Jakarta,” kata Baroto.

Transjakarta tak hanya di jalan raya

Transformasi juga disiapkan untuk PT Transportasi Jakarta. Perusahaan ini akan menyesuaikan nomenklaturnya menjadi Perseroda.

Namun, perubahan tersebut sekaligus membuka ruang usaha yang lebih luas bagi Transjakarta. Dalam Raperda, cakupan kegiatan usaha perusahaan dirancang dapat berkembang ke sektor angkutan perairan dan angkutan udara.

Rencana itu menunjukkan bahwa pengembangan transportasi Jakarta tidak lagi hanya dipandang dari layanan bus di jalan raya. Transjakarta diarahkan memiliki ruang untuk mengambil bagian dalam sistem transportasi yang lebih luas.

Meski demikian, ekspansi tersebut tidak menghapus tugas utama perusahaan sebagai penyedia transportasi publik.

Transjakarta tetap berkewajiban menjalankan pelayanan publik atau public service obligation (PSO). Dengan demikian, pengembangan usaha harus tetap berjalan berdampingan dengan tanggung jawab menyediakan transportasi yang dibutuhkan masyarakat.

Bank Jakarta naik kelas

Sementara itu, Bank Jakarta juga tengah menyiapkan perubahan besar. Identitas perusahaan dirancang menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda).

Transformasi tersebut dibarengi rencana penetapan modal dasar sebesar Rp26 triliun. Angka itu disebut berasal dari kajian yang disiapkan untuk mendukung rencana Bank Jakarta naik kelas menjadi bank KBLI 3.

Tidak berhenti pada penguatan modal, Bank Jakarta juga merencanakan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). IPO diproyeksikan menjadi salah satu langkah menuju kemandirian finansial perusahaan.

Dengan skema tersebut, bank dapat memiliki ruang untuk menambah modal secara mandiri sekaligus membuka pengawasan yang lebih luas dari masyarakat.

Tiga Raperda ini pada akhirnya memperlihatkan satu arah yang sama. Jakarta tidak hanya ingin mengubah bentuk kelembagaan BUMD, tetapi juga memperkuat kapasitas perusahaan agar mampu menghadapi kebutuhan kota yang terus berkembang.

Air bersih membutuhkan investasi dan jaringan yang lebih luas. Transportasi membutuhkan konektivitas antarmoda. Sementara sektor perbankan membutuhkan permodalan dan tata kelola yang semakin kuat.

Karena itu, keberhasilan transformasi tiga BUMD tersebut nantinya tidak semata-mata diukur dari berubahnya status hukum perusahaan. Ukuran yang lebih nyata berada di tingkat pelayanan: seberapa cepat air bersih menjangkau warga, seberapa terhubung transportasi publik, dan seberapa kuat Bank Jakarta menjalankan perannya sebagai institusi keuangan daerah.

Di situlah perubahan regulasi akan diuji—ketika aturan yang disusun di ruang rapat benar-benar terasa manfaatnya di kehidupan warga Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *