KPBB Minta Jalur Sepeda Jakarta Dipertahankan, Bukan Dibongkar

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menggelar aksi yang meminta Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah lajur sepeda. Foto: KPBB

Kabarjakarta.com — Di tengah kemacetan yang masih menjadi bagian dari keseharian warga Jakarta, keberadaan lajur sepeda kembali menjadi perhatian. Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertahankan sekaligus menambah lajur sepeda sebagai bagian dari upaya membangun sistem transportasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menjelaskan lajur sepeda, khususnya yang terproteksi, tidak semestinya dipandang hanya sebagai fasilitas bagi pesepeda. Menurut dia, infrastruktur tersebut merupakan bagian dari keselamatan jalan sekaligus pilihan mobilitas yang dapat membantu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan bermotor.

“Lajur sepeda yang terproteksi bukan sekadar fasilitas tambahan bagi pesepeda, melainkan infrastruktur keselamatan jalan dan instrumen mobilitas yang berkelanjutan,” kata Ahmad di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut Ahmad, mempertahankan lajur sepeda saja belum cukup. Pemerintah perlu meningkatkan kualitas desain, perlindungan fisik, konektivitas antarlajur, serta menghubungkannya dengan layanan angkutan umum. Penegakan aturan juga dinilai penting agar jalur tersebut benar-benar dapat digunakan secara aman.

Persoalan bukan sekadar kemacetan

Bagi KPBB, perdebatan mengenai lajur sepeda tidak dapat dilepaskan dari persoalan kualitas udara Jakarta. Polusi udara disebut telah menjadi masalah akut dan berlangsung dalam jangka panjang.

Ahmad menyebut konsentrasi PM2.5 di Jakarta selama dua dekade terakhir rata-rata berada di atas 40 mikrogram per meter kubik (µg/m³) per tahun. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan baku mutu udara ambien nasional sebesar 15 µg/m³. Bahkan, standar kualitas udara yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berada di angka 5 µg/m³.

“Bahkan baku mutu menurut WHO di angka 5 µg/m3,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Ahmad, turut berkaitan dengan persoalan kesehatan masyarakat. Data yang disampaikan KPBB menunjukkan sekitar 58,1 persen warga DKI Jakarta menderita penyakit pernapasan yang berkorelasi dengan pencemaran udara.

Kendaraan bermotor menjadi salah satu persoalan utama. Berdasarkan data KPBB, kendaraan menyumbang 57 persen emisi PM2.5, 47 persen PM10, 32 persen sulfur oksida (SOx), 70 persen nitrogen dioksida (NOx), serta sekitar 90 persen hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO).

Angka tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian kemacetan dan polusi udara seharusnya berjalan beriringan. Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi menjadi salah satu langkah yang dinilai penting.

Sepeda dan transportasi umum

KPBB menilai sepeda dapat menjadi bagian dari strategi transportasi perkotaan, terutama jika terhubung dengan angkutan umum massal. Warga tidak harus menggunakan sepeda untuk seluruh perjalanan. Sepeda dapat digunakan untuk perjalanan jarak pendek menuju halte atau stasiun, kemudian dilanjutkan dengan angkutan umum.

Pendekatan tersebut sejalan dengan amanat sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Ahmad juga menyebut Pergub DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda sebagai pedoman dalam penyediaan fasilitas tersebut.

Karena itu, ia menilai pembangunan lajur sepeda yang sudah dilakukan pemerintah seharusnya tidak dikurangi hanya dengan alasan kebutuhan ruang bagi kendaraan bermotor.

Jangan selesaikan macet dengan menambah ruang mobil

Wacana pembongkaran lajur sepeda terproteksi dengan alasan memperlebar ruang kendaraan, menurut Ahmad, justru berpotensi menjadi langkah yang keliru.

Ia mendorong Pemprov DKI memperkuat traffic and transport management, termasuk menerapkan transport demand management atau pengelolaan kebutuhan perjalanan. Kebijakan tersebut diarahkan pada penggunaan angkutan umum massal, berjalan kaki, dan sepeda.

“Sumber utama pencemaran udara di DKI adalah kendaraan bermotor, maka strategis dan tepat jika moda transportasi tidak bermotor, terutama sepeda ditetapkan sebagai opsi sustainable transport. Itu untuk menekan emisi pencemaran udara, sekaligus menyelesaikan masalah kemacetan lalu lintas,” kata Ahmad.

Menurut dia, kebijakan transportasi seharusnya menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas. Pengguna jalan yang rentan, seperti pesepeda dan pejalan kaki, perlu mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, bukan dikurangi.

“Bukan membuat aturan yang berlawanan dengan aturan, yang akan meningkatkan kemacetan lalu lintas di DKI dengan membongkar jalur sepeda,” ujarnya.

Bagi KPBB, jalur sepeda bukan lawan bagi kendaraan bermotor. Jika dirancang dengan baik dan terintegrasi dengan transportasi publik, jalur tersebut justru dapat menjadi salah satu bagian dari solusi Jakarta untuk menghadapi dua persoalan sekaligus: kemacetan dan polusi udara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *