KabarJakarta.com — Rencana pembangunan MRT Jakarta koridor Timur-Barat mulai memasuki tahap yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Di segmen Thamrin-Kwitang, pemerintah menyiapkan proses pengadaan tanah yang akan melibatkan sejumlah bidang lahan di kawasan Jakarta Pusat.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan proses tersebut tidak hanya berorientasi pada kebutuhan pembangunan infrastruktur. Hak masyarakat yang terdampak juga menjadi perhatian, terutama terkait pendataan, penilaian lahan hingga pemberian ganti kerugian.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Kota Jakarta Pusat Denny Ramdany saat memimpin rapat konsultasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan MRT Thamrin-Kwitang di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Menurut Denny, pembangunan transportasi massal memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar pembangunan jalur dan stasiun. Kehadiran proyek tersebut bersinggungan dengan kehidupan sosial, aktivitas ekonomi, hingga lingkungan permukiman warga.
Karena itu, komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pengadaan tanah.
“Komunikasi intensif dan transparan adalah kunci utama, mencegah kesalahpahaman serta menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi yang sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Denny.
Menyentuh 4 kelurahan
Berdasarkan pendataan sementara, pembangunan MRT segmen Thamrin-Kwitang akan berdampak terhadap 64 pihak dan 17 warga. Lahan yang terdampak tersebar di empat kelurahan, yakni Gambir, Kebon Sirih, Senen, dan Kwitang.
Jumlah tersebut masih menjadi bagian dari proses pendataan yang dilakukan pemerintah. Setiap persoalan yang muncul akan diidentifikasi untuk kemudian diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Denny menjelaskan, konsultasi publik yang digelar pada Kamis merupakan kelanjutan dari rangkaian sosialisasi sebelumnya. Sosialisasi telah dilakukan pada 16 September, kemudian dilanjutkan dengan pendataan awal lokasi pada 17-18 September 2026.
Forum konsultasi menjadi ruang bagi warga untuk memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai proyek sekaligus proses pengadaan tanah.
Informasi yang diberikan mencakup tujuan pembangunan, mekanisme penilaian ganti kerugian, penilaian objek terdampak, bentuk kompensasi, serta hak dan kewajiban masyarakat.
Dengan demikian, warga tidak hanya menerima informasi mengenai rencana pembangunan, tetapi juga mengetahui tahapan yang akan mereka lalui apabila lahannya terdampak.
Ganti kerugian dan hak warga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan memberikan kepastian hukum dan menjamin hak masyarakat selama proses pengadaan tanah. Salah satu perhatian utama adalah pemberian ganti kerugian yang layak sesuai ketentuan.
Pendekatan musyawarah juga akan digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul. Pemerintah berharap proses tersebut dapat mengurangi potensi kesalahpahaman sekaligus menjaga aktivitas warga selama pembangunan berlangsung.
Pemerintah kecamatan dan kelurahan akan dilibatkan sebagai penghubung antara warga dan pemerintah. Pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, serta tokoh agama juga diajak membantu menjaga komunikasi di lingkungan terdampak.
Langkah ini dinilai penting karena pembangunan MRT tidak hanya berlangsung di atas lahan proyek. Aktivitas konstruksi berpotensi memengaruhi akses, kegiatan usaha, pelayanan publik, dan mobilitas masyarakat di sekitar lokasi.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Fajar Eko Satriyo mengungkapkan proyek MRT Lintas Timur-Barat telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut dia, pembangunan tersebut merupakan bagian dari pengembangan sistem transportasi di Jakarta dan wilayah sekitarnya.
“Kami komitmen melaksanakan proses pengadaan tanah secara terbuka, adil dan transparan. Ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin hak masyarakat, termasuk pemberian ganti kerugian yang layak,” kata Fajar.
Bagi pemerintah, pembangunan MRT Timur-Barat diharapkan bukan hanya memperluas konektivitas dan mempercepat mobilitas warga. Proyek ini hadur untuk mendorong perkembangan kawasan dan aktivitas ekonomi lokal.
Namun, bagi warga yang lahannya terdampak, proses pembangunan dimulai dari hal yang lebih dekat: kepastian mengenai tanah, hak, kompensasi, dan keberlangsungan aktivitas sehari-hari.
Karena itu, keterbukaan informasi dan musyawarah akan menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan MRT Thamrin-Kwitang. Pemerintah berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi sehingga pembangunan berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang berada di jalur proyek.






