Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, Empat Perusahaan Kena Sanksi Rp10 Juta

Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi administratif sebesar Rp10 juta kepada 4 perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke TPS Liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI.

KabarJakarta.comPemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada (4) empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan izin. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah pembuangan sampah ke TPS Liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Masing-masing perusahaan dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta serta Teguran Tertulis I.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghentikan praktik pembuangan sampah secara ilegal di Jakarta.

“Praktik pembuangan sampah secara ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan sudah kami periksa dan tindak, namun penanganannya tidak berhenti,” kata Dudi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (13/8).

Menurut Dudi, penanganan kasus tidak hanya berhenti pada perusahaan yang diketahui melakukan pelanggaran. DLH DKI Jakarta masih menelusuri seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan pihak yang menghasilkan sampah juga ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaannya. Perusahaan tidak diperbolehkan menyerahkan sampah kepada penyedia jasa yang kemudian membuangnya ke lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan akhir.

Dudi menegaskan, izin usaha pengangkutan sampah bukan hanya persyaratan administratif. Perusahaan harus mampu menunjukkan alur sampah yang mereka tangani secara jelas, mulai dari lokasi pengambilan hingga tempat sampah tersebut berakhir.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, mengungkapkan keempat perusahaan tersebut sebenarnya telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan Bidang Kebersihan.

Berdasarkan izin yang dimiliki, sampah dari usaha atau kegiatan yang menjadi pelanggan perusahaan seharusnya dibawa ke TPST Bantargebang. Namun, hasil pemeriksaan dan klarifikasi menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan izin.

Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak semestinya, termasuk TPS Liar Nagrak. DLH juga menemukan adanya pihak yang menjalankan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

“Atas pelanggaran itu, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya,” terang Helmy.

Sanksi uang paksa diberikan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara Teguran Tertulis I mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

DLH DKI Jakarta kini meminta perusahaan pengangkutan membuka data aktivitas mereka. Data tersebut diperlukan untuk melacak perjalanan sampah sejak dari sumber hingga lokasi pembuangan akhir.

Helmy mengungkapkan pemeriksaan terhadap aktivitas pembuangan sampah di TPS Liar Nagrak masih berlangsung. Kendaraan lain yang teridentifikasi membuang sampah di lokasi tersebut akan diperiksa untuk mengetahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, serta pihak yang menggunakan jasanya.

Dengan penelusuran tersebut, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada pihak yang dapat melepaskan tanggung jawab setelah sampah keluar dari tempat usahanya. Penindakan juga diharapkan membuat perusahaan pengangkutan lebih tertib dan mencegah pembuangan sampah ilegal kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *