KabarJakarta.com — Di banyak pelosok Indonesia, perjuangan mempertahankan tanah tidak pernah hanya soal sebidang lahan. Di balik sengketa tanah terdapat hutan yang menjadi sumber pangan, sungai yang menopang kehidupan, pesisir tempat nelayan menggantungkan penghasilan, hingga wilayah adat yang menyimpan sejarah dan identitas sebuah komunitas.
Persoalan itu kini tidak lagi dapat dilihat sebagai konflik lokal yang berdiri sendiri. Krisis iklim, ekspansi industri ekstraktif, pembangunan infrastruktur, hingga perebutan ruang hidup mempertemukan pengalaman masyarakat adat Indonesia dengan persoalan serupa di berbagai belahan dunia.
Gagasan itulah yang akan dibawa ke Jakarta melalui KTT Hukum Rakyat 2026 pada 19–20 Oktober 2026. Diselenggarakan Perkumpulan HuMa Indonesia dengan tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi”, forum ini mempertemukan masyarakat adat, pendamping hukum, komunitas lokal, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga jejaring internasional.
KTT tersebut tidak sekadar menjadi forum seminar. Ia dirancang sebagai ruang perjumpaan antara gagasan advokasi di tingkat global dengan pengalaman orang-orang yang setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan tanah dan lingkungan.
Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa, Agung Wibowo menyebut ancaman terhadap wilayah adat dan lingkungan hidup terjadi di mana-mana diiringi ruang demokrasi yang menyempit.
“Ketika ruang demokrasi formal menyempit, solidaritas lokal dan global menjadi penyangga utama untuk memperjuangkan hukum rakyat, sebagai fondasi keadilan sosial dan ekologis,” kata Agung Wibowo.
Sebanyak 11 pembicara utama dijadwalkan hadir. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari akademisi hukum, organisasi bantuan hukum, parlemen, aktivis perempuan adat hingga masyarakat yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.
Dari Brasil, Prof. Wilson Fernandes Negrão Júnior membawa pengalaman menghubungkan hukum dengan gerakan masyarakat adat dan penanganan krisis iklim. Dari Norwegia, anggota parlemen Green Party Frøya Sjursæther membawa perspektif politik Eropa mengenai energi dan lingkungan.
Ada pula Zhong Huang dari PILNET Global, Apsara Jhakri Magar dari INWOLAG Nepal, serta Rikardo Simarmata dari Fakultas Hukum UGM.
Namun, kekuatan KTT ini justru terletak pada pertemuan mereka dengan suara dari tapak. Ernani, petani dari Mukim Tritit, akan membawa pengalaman mengenai pemanfaatan tanah dan keberlanjutan sumber penghidupan. Masnuah datang membawa perjuangan perempuan nelayan di Demak.
Theres Florensia Ateta menyuarakan perlindungan wilayah adat di Papua Barat. Sementara Nurhayati dari masyarakat adat Dayak Punan Tugung dan Haryati dari masyarakat adat Marena, Enrekang, membawa pengetahuan lokal mengenai hutan, keanekaragaman hayati, serta keberlanjutan ruang hidup.
Di sinilah konsep hukum rakyat menemukan maknanya. Hukum tidak hanya dipahami sebagai peraturan yang dibuat negara, tetapi juga sebagai pengetahuan, norma, praktik, dan mekanisme penyelesaian persoalan yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat.
Peneliti hukum HuMa yang berfokus pada isu agraria, kehutanan, serta hak masyarakat adat dan lingkungan, Andik Hardiyanto menyebut istilah hukum rakyat telah menegaskan bahwa di sekitar kita, utamanya di kampung, banyak hukum yang tidak ditujukan untuk memenuhi hak dan kepentingan rakyat.
“Ada hukum yang dibuat dan dilaksanakan justru melanggar hak, atau tidak memenuhi kepentingan rakyat. Jadi, istilah hukum rakyat itu, menjadi kritik terhadap hukum umum yang berlaku,” ujar Andik.
Persoalan tersebut terlihat jelas dalam konflik agraria di berbagai wilayah. Pendamping Hukum Rakyat dari Sulawesi, misalnya, menyoroti Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Secara resmi, pemerintah menerbitkan aturan itu untuk memperkuat kepastian hukum hak ulayat. Permen tersebut berlaku sejak 29 Februari 2024 dan menggantikan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019. Dalam penjelasan resminya, aturan ini mengatur administrasi, pendaftaran, pemeliharaan data, serta informasi tanah ulayat.
Menteri ATR/BPN saat itu, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan pemerintah ingin memastikan tanah ulayat memperoleh kepastian hukum dan terlindungi. “Kami akan memastikan setiap tanah ulayat masyarakat adat kami disertipikasi, juga untuk memberikan kepastian hukum, serta untuk melindungi tanah, dan orang-orang yang berhak menerimanya,” kata AHY dikutip detiknews.
Pemerintah bahkan menyebut percepatan pelaksanaan aturan tersebut perlu dilakukan secara meluas dengan lintas kementerian. Menteri Koordinator Polhukam saat itu, Hadi Tjahjanto, menjelaskan diperlukan langkah bersama untuk menyelesaikan persoalan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Namun, di lapangan, aturan tersebut justru memunculkan persoalan yang berbeda.
Nasrum, Dinamisator PHR Regio Sulawesi, menilai definisi dan mekanisme dalam Permen 14/2024 menjadi problem ketika wilayah adat telah lebih dahulu dibebani hak atau izin pihak lain. Secara normatif, aturan tersebut mendefinisikan tanah hak ulayat sebagai tanah dalam wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang masih ada dan tidak dilekati sesuatu hak atas tanah.
Konsekuensinya, tanah ulayat yang sudah berhadapan dengan hak pihak ketiga tidak berada dalam posisi yang sama dengan tanah ulayat yang belum dibebani hak. Inilah celah yang dipersoalkan para pendamping masyarakat adat, terutama ketika izin pertambangan, perkebunan atau bentuk penguasaan lain telah hadir lebih dahulu di wilayah yang secara historis diklaim masyarakat adat.
“Dalam praktik di Sulawesi, ketentuan tersebut menjadi persoalan, karena banyak wilayah Masyarakat Adat telah lebih dahulu dilekati berbagai izin, termasuk IUP pertambangan hingga HGU perkebunan. Kondisi demikian berpotensi menghilangkan pengakuan administratif atas hak ulayat,” ujar Nasrum.
Perbedaan perspektif tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum rakyat bukan semata-mata pertentangan antara masyarakat dan negara. Ada persoalan lebih mendasar: bagaimana hukum negara mengakui hukum yang telah hidup jauh sebelum sebuah izin, konsesi, atau kebijakan diterbitkan.
Di Papua, persoalan ruang hidup bahkan bersinggungan dengan pendekatan keamanan. Arnold Halitopo dari PHR Regio Papua menyebut tanah ulayat berhadapan dengan agenda investasi, ketahanan pangan dan transisi energi. Di Kalimantan, Erni Trifoni melihat ekspansi industri ekstraktif berjalan beriringan dengan tekanan ekologis dan melemahnya ruang hidup masyarakat adat.
Sementara di Sumatera, Indira Sutyani menekankan posisi perempuan yang sering berada di garis depan tetapi tidak selalu memperoleh ruang yang setara dalam pengambilan keputusan mengenai tanah dan sumber daya alam.
Rangkaian pengalaman itu membuat KTT Hukum Rakyat memiliki arti lebih luas. Perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah, petani mempertahankan sumber penghidupan, perempuan nelayan menjaga pesisir, serta komunitas mempertahankan hutan bukan isu yang terpisah dari krisis iklim.
Ketika hutan hilang, kemampuan ekosistem menyerap karbon ikut berkurang. Ketika pesisir rusak, masyarakat yang paling bergantung pada laut menghadapi risiko yang lebih besar. Ketika wilayah adat berubah menjadi kawasan ekstraktif, bukan hanya kepemilikan tanah yang dipertaruhkan, tetapi juga pengetahuan, budaya, pangan dan keselamatan generasi berikutnya.
Karena itu, perjuangan hukum rakyat di Indonesia dapat dibaca sebagai bagian dari gerakan yang lebih besar: keadilan iklim dan hak asasi manusia. Keadilan iklim tidak hanya berbicara mengenai pengurangan emisi, tetapi juga siapa yang menanggung dampak pembangunan, siapa yang kehilangan ruang hidup, dan siapa yang dilibatkan ketika keputusan mengenai alam dibuat.
KTT Hukum Rakyat 2026 hendak mempertemukan semua pertanyaan itu dalam satu ruang. Agenda dua hari tersebut akan diisi keynote speech, diskusi mengenai peran Pendamping Hukum Rakyat dan Hak Menguasai Negara dalam tata kelola sumber daya alam, konsolidasi regional, diskusi tematik, peluncuran buku Hukum Rakyat, hingga pembacaan deklarasi.
Ada pula pameran hutan adat dan foto, pelatihan Participatory Action Research dan Legal Drafting, pembacaan puisi, serta berbagai publikasi HuMa.
Pada akhirnya, pesan yang dibawa dari berbagai wilayah Nusantara ke Jakarta sederhana, tetapi mendasar: krisis ekologis tidak mungkin diselesaikan hanya dengan hukum yang dibuat dari atas.
Pengalaman masyarakat yang menjaga hutan, tanah dan laut perlu masuk ke dalam cara negara memahami hukum dan pembangunan. Sebab ketika ruang hidup hilang, yang hilang bukan hanya tanah. Yang ikut terancam adalah hak, identitas, sumber penghidupan, kebudayaan, dan masa depan.
Dari titik itulah hukum rakyat berusaha berbicara—bukan sekadar untuk melawan hukum negara, tetapi untuk mengingatkan bahwa hukum seharusnya kembali pada tujuan paling dasarnya: melindungi manusia, lingkungan, dan kehidupan bersama.
