Jangan Jadikan RUU Reforma Agraria Jalan Baru Kriminalisasi Rakyat

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan (kedua dari kiri) saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Kementerian ATR/BPN

KabarJakarta.com — Bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun mempertahankan tanahnya, reforma agraria bukan sekadar urusan sertifikat. Di balik sebidang lahan bisa ada rumah, kebun, sawah, sumber pangan, wilayah adat, hingga ruang hidup yang diwariskan lintas generasi.

Karena itu, ketika DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA), harapan terhadap aturan baru ini sebenarnya cukup besar. Undang-undang tersebut diharapkan mampu mengurai konflik agraria yang menahun, memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Namun, di tengah proses pembahasan yang bergerak cepat, muncul kekhawatiran dari kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam draf RUU PRA justru berpotensi menghadirkan persoalan baru: kekuasaan yang semakin terpusat, keterlibatan aparat dalam konflik agraria, serta ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut. Koalisi terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), HuMa, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Solidaritas Perempuan (SP), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Agrarian Resource Center (ARC).

Draf RUU diketahui merupakan usul inisiatif DPR pada 8 September 2026 dan pembahasannya langsung berlanjut melalui serangkaian rapat dengar pendapat pada 9–16 September. Pada 16 September, Badan Legislasi DPR juga membentuk Panitia Kerja untuk membahas RUU bersama pemerintah.

Dengan pembahasan yang singkat, Koalisi mendesak DPR RI dan pemerintah agar memperbaiki rancangan undang-undang dan tidak mengejar pengesahan secara kilat. Pembentukan undang-undang reforma agraria diperlukan untuk menjalankan mandat konstitusi, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Sayangnya, draf yang menjadi usul inisiatif DPR pada 8 September itu masih menyisakan persoalan mendasar dalam koreksi ketimpangan, pemulihan hak, penyelesaian konflik, dan perlindungan masyarakat dari kriminalisasi.

Koalisi mengusulkan, reforma agraria harus mengubah struktur penguasaan sumber agraria yang timpang. Sertifikasi tanah yang telah dikuasai masyarakat memang dapat memberikan kepastian hukum, tetapi tidak dengan sendirinya mengurangi konsentrasi tanah pada pemegang konsesi berskala besar.

“Pembentukan badan baru pun tidak akan menyelesaikan konflik, apabila kewenangan sektoral dan praktik pemberian izin yang mengabaikan hak rakyat masih dipertahankan,” tulis koalisi dalam pernyataannya, Kamis (17/8).

Senada, Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, mengingatkan publik agar mencermati arah pembahasan tersebut. Pasalnya, salah satu persoalan utama terletak pada rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada langsung di bawah Presiden.

“Padahal, data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa pemicu utama konflik agraria saat ini adalah kebijakan top-down pemerintah, khususnya di Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Firdaus di Jakarta, Rabu (16/9).

Ia menilai desain tersebut berisiko membuat penyelesaian persoalan agraria semakin bersifat top-down. Kekhawatiran itu menjadi penting karena pemerintah dalam sejumlah kasus agraria juga dapat berada pada posisi sebagai pihak yang berkonflik dengan masyarakat.

Penyatuan kewenangan melalui BRAN memang dapat mengurangi persoalan koordinasi antarlembaga. Namun, karena BRAN berada dalam rumpun eksekutif dan bertanggung jawab kepada Presiden, perlu ada mekanisme pengawasan serta jalur keberatan yang jelas.

Keputusan BRAN, terutama jika bersifat final dan mengikat, harus tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum. Masyarakat juga harus memiliki akses terhadap dokumen, dapat mengajukan dan membantah bukti, memperoleh bantuan hukum, serta menerima keputusan secara lengkap.

BRAN dan persoalan sentralisasi

Kekhawatiran tentang sentralisasi tidak berhenti pada struktur BRAN di tingkat pusat. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda justru mengusulkan agar gubernur menjadi kepala BRAN di tingkat provinsi. Menurut dia, pemerintah daerah harus memiliki peran yang lebih kuat dalam mengelola persoalan pertanahan.

Gagasan tersebut muncul karena DPR menilai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sudah ada belum berjalan optimal di berbagai daerah.

Dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah pada 15 September 2026, Rifqinizamy meminta GTRA diperkuat agar benar-benar mampu menyelesaikan konflik agraria, bukan sekadar menjadi forum koordinasi.

Di satu sisi, gagasan memperkuat pemerintah daerah dimaksudkan agar persoalan tanah tidak hanya diselesaikan dari Jakarta. Namun, desain hubungan antara BRAN pusat dan daerah tetap menjadi hal yang perlu diperjelas agar pembentukan lembaga baru tidak sekadar memindahkan kewenangan tanpa memperkuat kontrol publik.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menjelaskan pemerintah dan DPR masih mengkaji formula BRAN, termasuk struktur organisasi, pembagian tugas, serta hubungan antara BRAN pusat dan daerah.

Ossy berharap badan tersebut nantinya mampu menyelesaikan konflik sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Dengan kata lain, pemerintah melihat BRAN sebagai instrumen untuk memperkuat penyelesaian persoalan agraria. Sementara masyarakat sipil meminta agar kewenangan sebesar itu tidak berjalan tanpa pengawasan yang kuat.

Di sinilah perdebatan utama RUU PRA berada: bagaimana membangun lembaga yang kuat menyelesaikan konflik, tetapi tidak berubah menjadi lembaga dengan kekuasaan yang sulit dikontrol.

Jangan sampai berujung kriminalisasi

Persoalan lain yang disorot masyarakat sipil adalah ketentuan pidana. Koalisi menilai Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 dalam draf RUU berpotensi menimbulkan kriminalisasi jika tidak diperbaiki.

Pasal 57, misalnya, mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi subjek reforma agraria yang dengan sengaja mengalihkan tanah. Koalisi menilai ketentuan tersebut belum cukup memperhitungkan kondisi nyata masyarakat, seperti sakit, bencana, kebutuhan mendesak, atau kegagalan usaha yang membuat seseorang terpaksa mengalihkan tanah.

Sementara Pasal 59 memuat ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun bagi orang yang tetap menguasai tanah yang telah ditetapkan sebagai objek reforma agraria apabila penguasaannya dianggap tidak memiliki dasar yang sah.

Masalahnya, dalam konflik agraria, justru status “sah” atau tidaknya penguasaan tanah sering menjadi pokok sengketa. Banyak masyarakat tidak memiliki dokumen formal meski telah menguasai dan menggarap tanah dalam waktu lama. Karena itu, koalisi meminta pemidanaan tidak digunakan sebagai cara menyelesaikan sengketa status tanah.

Bayang-bayang pendekatan keamanan

Kekhawatiran berikutnya muncul dari ketentuan yang membuka ruang bagi keterlibatan aparat keamanan. Koalisi menyoroti Pasal 40 ayat (11), yang memungkinkan BRAN meminta bantuan Panglima TNI dan/atau Kapolri ketika keputusan badan tersebut tidak dilaksanakan.

Bagi masyarakat sipil, ketentuan ini harus ditinjau ulang. Konflik agraria pada dasarnya merupakan persoalan hak, kepemilikan, administrasi dan hukum. Karena itu, pelaksanaan keputusan administratif tidak semestinya bergeser menjadi persoalan keamanan.

Firdaus Cahyadi menyebut situasi tersebut sebagai potensi “militerisme senyap”. Kekhawatirannya, proyek yang berkaitan dengan pangan atau energi dapat dikaitkan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sehingga membuka ruang keterlibatan aparat.

“Data KPA telah menyebutkan keterlibatan militer dalam proyek-proyek yang diklaim untuk swasembada pangan dan energi, justru menjadi faktor utama yang memperkuat militerisasi konflik agraria di lapangan,” terang Firdaus.

Karena itu desakan untuk meminta dukungan kepolisian, jika diperlukan, harus dibatasi demi menjaga keselamatan dan dilakukan secara sah, proporsional serta dapat diawasi. Baik koalisi maupun Firdaus Cahyadi menolak penggunaan aparat untuk menggusur masyarakat yang masih memperjuangkan haknya.

Harus benar-benar memulihkan hak

Di luar soal kelembagaan dan pidana, perdebatan terbesar sebenarnya kembali pada pertanyaan sederhana: untuk siapa reforma agraria dibuat?

Koalisi menilai reforma agraria tidak cukup hanya dengan sertifikasi tanah. Sertifikasi memang memberikan kepastian hukum, tetapi tidak otomatis mengubah ketimpangan penguasaan tanah ketika konsentrasi lahan dalam skala besar masih berlangsung.

Karena itu, RUU harus membedakan secara jelas antara redistribusi, restitusi dan legalisasi. Tanah yang telah dikuasai masyarakat dengan itikad baik tidak boleh begitu saja diperlakukan sebagai tanah tanpa hak.

Status Proyek Strategis Nasional juga, menurut koalisi, tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pemeriksaan terhadap konflik agraria. Hak masyarakat tetap harus dapat diperiksa dan dipulihkan. Perhatian juga perlu diberikan kepada masyarakat adat dan perempuan.

Wilayah adat memiliki karakter hak ulayat yang berbeda dengan kepemilikan tanah individual. Pengakuan wilayah adat tidak semestinya sepenuhnya bergantung pada keputusan administratif yang baru diterbitkan negara.

Untuk itu, masyarakat adat harus memberikan persetujuan secara bebas, didahului, dan diinformasikan sebelum wilayahnya ditetapkan, dialihkan atau dibebani. Sementara perempuan perlu diakui sebagai pemegang hak atas sumber agraria, termasuk perempuan petani, nelayan, produsen pangan dan perempuan kepala keluarga.

Jangan cuma mengejar kecepatan

Pada akhirnya, perdebatan RUU PRA bukan semata soal apakah Indonesia membutuhkan undang-undang reforma agraria. Kebutuhan itu telah lama ada. Pertanyaan lanjutan adalah undang-undang seperti apa yang akan dilahirkan.

DPR dan pemerintah kini menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan RUU tersebut tidak hanya menghasilkan lembaga baru bernama BRAN, tetapi juga menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang adil, transparan dan bisa diuji.

“Publik menolak klausul sidang tertutup demi menjamin transparansi penyelesaian konflik lahan di Indonesia,” tegas Firdaus.

Sementara itu, koalisi mengingatkan pentingnya perlindungan yang harus diperkuat dengan mekanisme penghentian tindakan pembalasan, bantuan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta pemulihan bagi pelapor, pendamping, jurnalis, akademisi, dan pembela lingkungan maupun agraria.

“Perlindungan harus dapat digunakan dalam praktik, termasuk ketika ancaman berasal dari pejabat, aparat, atau korporasi,” tulis koalisi.

DPR sendiri telah membentuk Panja untuk masuk ke pembahasan substansi bersama pemerintah. Adapun pemerintah berharap BRAN mampu menyelesaikan konflik dan ketimpangan tanah. DPR lalu mendorong penguatan peran daerah melalui GTRA dan kemungkinan gubernur sebagai kepala BRAN di tingkat provinsi.

Dari semua itu, masyarakat sipil mengingatkan agar seluruh dokumen pembahasan dibuka dan masyarakat terdampak benar-benar dilibatkan. Itu karena reforma agraria, lagi-lagi, tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat atau pembentukan badan baru.

Ia harus menyentuh akar ketimpangan, mengembalikan hak yang dirampas, melindungi masyarakat adat dan perempuan, serta memastikan konflik tanah tidak diselesaikan dengan ancaman pidana maupun pendekatan keamanan.

Sebab, jika tujuan akhirnya adalah keadilan agraria, maka kekuasaan yang kuat harus berjalan bersama pengawasan yang kuat, dan negara harus hadir untuk melindungi hak rakyat—bukan membuat rakyat semakin takut mempertahankan tanahnya.

Exit mobile version