KabarJakarta.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pembenahan internal untuk menangani keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Pramono, persoalan sampah di lokasi tersebut tidak cukup diselesaikan dengan menertibkan pihak yang membuang sampah secara sembarangan. Pemerintah juga perlu mengevaluasi pihak internal agar pengelolaan sampah di Jakarta berjalan sesuai aturan.
“Dengan segala respect, saya juga harus melakukan pembenahan ke dalam. Sehingga dengan demikian harus fair dan adil,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/8).
Pramono menjelaskan dirinya telah meminta jajaran Pemprov DKI, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut.
Ia meminta identitas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diumumkan kepada publik. Selain itu, pelaku juga harus dikenakan sanksi berupa denda.
“Saya sudah minta jajaran Balai Kota, termasuk Dinas LH, Kominfotik, dan sebagainya. Yang pertama diumumkan, yang kedua didenda,” tegasnya.
Tidak hanya pelaku lapangan, Pramono juga menyoroti perusahaan swasta yang mendapatkan keuntungan dari pengelolaan sampah sektor hotel, restoran, dan kafe atau horeka. Menurut dia, perusahaan tersebut harus bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka angkut.
“Yang ketiga, PT-nya yang selama ini mendapat keuntungan dari horeka-horeka yang ada, kalau dia tidak memperbaiki, tutup. Langkah tegas kami lakukan untuk menangani ini,” kata Pramono.
Pemprov DKI menerima laporan bahwa timbunan sampah di kawasan Nagrak bukan didominasi sampah rumah tangga. Sampah tersebut diduga berasal dari kegiatan komersial, terutama hotel, restoran, dan kafe.
Sampah dari sektor tersebut disebut diangkut oleh pengelola swasta yang sebelumnya menerima bayaran dari pelanggan. Namun, sampah yang telah dikumpulkan justru diduga dibuang secara ilegal di kawasan Nagrak.
Lokasi pembuangan itu berada di kawasan Jalan Reformasi atau Inspeksi Kirana dengan luas timbunan sampah sekitar 5,8 hektare. Pramono menegaskan lokasi tersebut bukan tempat pembuangan sampah resmi yang dikelola DLH DKI Jakarta.
Kawasan Nagrak sebenarnya pernah digunakan Pemprov DKI sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003. Namun, aktivitas pembuangan resmi dihentikan sekitar 2015-2016 dan pengelolaan sampah kemudian kembali diarahkan ke TPST Bantargebang.
Meski sudah tidak digunakan sebagai lokasi pembuangan resmi, aktivitas ilegal disebut masih berlangsung. Sejumlah truk pengangkut sampah swasta masih ditemukan keluar masuk kawasan tersebut. Selain itu, terdapat lapak-lapak liar dan aktivitas pemulung di sekitar lokasi.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah status lahan. Pemprov DKI menyebut lahan yang digunakan untuk menampung sampah tersebut masih berada dalam sengketa kepemilikan.
Wartawan akan didampingi
Di tengah upaya penertiban tersebut, Pramono juga menanggapi adanya wartawan yang sempat dihadang ketika melakukan peliputan di kawasan TPS ilegal Cilincing.
Sejumlah wartawan dari berbagai media sebelumnya mengaku dihalangi oleh sekelompok orang yang menyatakan diri sebagai warga sekitar. Mereka meminta kegiatan peliputan dihentikan dengan sejumlah alasan.
Pramono memastikan Pemprov DKI tidak akan menghalangi kerja jurnalistik. Sebaliknya, pemerintah siap memberikan pendampingan kepada wartawan yang ingin melihat langsung kondisi lokasi.
“Dengan senang hati dan nanti kalau memang mau ke sana, perlu didampingi sama Satpol PP atau aparat penegak hukum. Kami akan lakukan pendampingan,” kata Pramono.
Ia menyebut pendampingan diperlukan apabila kondisi di lapangan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan keamanan bagi awak media.
“Kebetulan saya nonton waktu TV One di lapangan, saya nonton. Jadi kalau mau didampingi, kami akan dampingi,” tegas Pramono.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) DKI Jakarta Tatang Ziza Putra sebelumnya meminta semua pihak memahami kerja jurnalistik. Menurut dia, keberatan terhadap pemberitaan semestinya disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“IJTI DKI Jakarta meminta aparat keamanan menindaklanjuti peristiwa pelarangan peliputan ini. Jangan sampai pelanggaran UU Pers dibiarkan, karena itu akan menjadi impunitas,” kata Tatang.
Pramono tak akan mundur
Pramono menegaskan persoalan sampah Jakarta tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Ia menyadari terdapat banyak kepentingan dan pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari aktivitas pengelolaan sampah.
Karena itu, ia mengaku siap menghadapi berbagai tekanan selama proses pembenahan berlangsung.
“Menangani persoalan sampah ini nggak bisa bim salabim. Orang sudah banyak yang dapat kenikmatan dari itu. Pasti, nanti banyak juga yang kemudian menyerang saya sebagai gubernur, tapi saya nggak mundur untuk pembenahan sampah di Jakarta,” tegasnya.
Pramono menilai penanganan TPS ilegal di Cilincing menjadi bagian dari upaya membenahi sistem persampahan Jakarta secara menyeluruh. Penindakan terhadap pelaku, evaluasi terhadap perusahaan pengangkut, serta pembenahan internal Pemprov DKI dinilai perlu dilakukan secara bersamaan agar praktik pembuangan sampah ilegal tidak kembali terjadi.






