KabarJakarta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil langkah lebih tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) untuk mengumumkan identitas pelaku kepada publik sebagai bentuk efek jera.
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah berulang kali memberikan peringatan, namun praktik pembuangan sampah di lokasi yang tidak semestinya masih terus terjadi.
“Supaya tidak mengulang kembali. Kami mengambil tindakan tegas karena sudah satu, dua kali kami ingatkan,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/8).
Menurut Pramono, sebagian besar praktik pembuangan sampah ilegal dilakukan oleh pihak swasta yang menjalankan usaha pengangkutan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe. Sampah yang mereka angkut kemudian dibuang atau ditimbun di lahan yang bukan merupakan tempat pengelolaan sampah resmi.
Ia menegaskan, praktik seperti itu tidak boleh lagi dibiarkan karena merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Itu tidak boleh terjadi lagi. Begitu diumumkan ke publik, pasti hotel, restoran, cafe yang selama ini dia kelola, pasti tidak akan mau menggunakan jasa yang bersangkutan kembali,” ujarnya.
Pramono berharap langkah membuka identitas pelaku kepada masyarakat akan menjadi hukuman sosial yang efektif sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam memilih penyedia jasa pengangkutan sampah.
Kasus terbaru yang menjadi perhatian pemerintah terletak di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas pembuangan dan penimbunan sampah secara ilegal yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, membeberkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 3 (tiga) orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Mereka telah dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaku pertama bernama Agus Setiyo yang bertugas menjaga lahan. Dalam pemeriksaan, Agus mengakui menerima pembuangan berbagai jenis sampah dari pihak lain, termasuk limbah sisa bangunan yang diangkut menggunakan kendaraan pikap.
Atas perbuatannya, Agus dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta. Marulina menyebut denda tersebut telah dibayarkan ke kas daerah pada 4 Agustus 2026.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembuangan sampah ilegal tersebut.
Dari hasil penyelidikan, DLH DKI Jakarta memanggil Tri Joko dan Habib yang diketahui memiliki peran dalam pengangkutan serta pembuangan sampah ke lahan di Kampung Dukuh.
Tri Joko diketahui menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk limbah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan. Sementara itu, Habib bertugas mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin resmi sebagai pengangkut sampah.
Sampah yang mereka bawa kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati, yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.
“Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” jelas Marulina.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk menindak pelaku yang memanfaatkan lahan kosong sebagai tempat penimbunan sampah. Selain penegakan hukum melalui sanksi administratif, pemerintah juga akan memanfaatkan keterbukaan informasi kepada publik sebagai upaya memberikan efek jera.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, untuk mengelola sampah sesuai aturan sehingga kebersihan lingkungan Jakarta tetap terjaga dan praktik pembuangan sampah sembarangan dapat ditekan.






