Dinkes DKI: Tak Ada Nakes di Faskes Pemprov yang Cibir Pasien BPJS

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan tidak ada tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terlibat dalam aksi mencibir keluhan pasien BPJS Kesehatan di media sosial.

Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati menegaskan, pihaknya telah menerima informasi mengenai sejumlah tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga memberikan komentar bernada negatif terhadap seorang pasien peserta BPJS Kesehatan di media sosial.

Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, lima tenaga kesehatan dan tenaga medis yang terindikasi memberikan komentar tersebut tidak bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Ada 5 tenaga kesehatan dan tenaga medis terindikasi melakukan pencibiran. Tidak ada satupun yang merupakan nakes yang bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI,” terang Ani di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/8).

Ani mengungkapkan, pembinaan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinkes DKI Jakarta. Pembinaan juga melibatkan organisasi profesi serta pimpinan fasilitas kesehatan tempat tenaga kesehatan tersebut bekerja.

Karena itu, tindak lanjut terhadap dugaan perilaku tidak berempati tersebut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing pihak. “Secara detail, tanggung jawab tindakannya akan dilanjutkan oleh pimpinan dari rumah sakit,” kata Ani.

Kasus tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah seorang pasien peserta BPJS Kesehatan mencurahkan pengalaman saat menjalani perawatan melalui platform Threads.

Dalam unggahannya, pasien tersebut mengeluhkan belum mendapatkan ruangan perawatan di rumah sakit meski telah menunggu sekitar 8 (delapan) jam. Keluhan itu kemudian mendapat beragam tanggapan dari pengguna media sosial.

Sejumlah komentar yang muncul dinilai bernada negatif dan tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien. Beberapa di antaranya diketahui ditulis oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Peristiwa tersebut semakin menjadi perhatian setelah pasien yang menyampaikan keluhan itu kemudian meninggal dunia. Kematian pasien tersebut diduga berkaitan dengan keterlambatan penanganan, meski dugaan tersebut masih menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sejumlah tenaga kesehatan yang diketahui memberikan komentar negatif kemudian menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf itu dilakukan melalui tulisan maupun video yang diunggah ke media sosial.

Kasus tersebut telah memicu kritik dari berbagai pihak. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan mengingatkan tenaga kesehatan agar menjaga sikap ketika berhadapan dengan masyarakat.

Menurut Budi, tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, sikap empati harus tetap dijaga, terlebih ketika menghadapi pasien yang sedang berada dalam kondisi sakit dan membutuhkan pertolongan.

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Lembaga tersebut mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga memberikan komentar tidak berempati terhadap mendiang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di media sosial.

KKI selanjutnya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan identitas, latar belakang, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kesehatan maupun tenaga medis yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial tetap membutuhkan tanggung jawab, terutama bagi tenaga kesehatan. Keluhan pasien, khususnya yang sedang berada dalam kondisi sakit, seharusnya tidak menjadi bahan cibiran.

Di sisi lain, pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan juga dituntut memastikan mekanisme pembinaan serta pengawasan tenaga kesehatan berjalan dengan baik. Penanganan terhadap dugaan pelanggaran etika perlu dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing lembaga.

Exit mobile version