KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan layanan eksekutif di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai salah satu sumber pendapatan rumah sakit. Pendapatan tersebut nantinya dapat digunakan untuk membantu menutup kekurangan biaya pelayanan pasien yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, pengembangan layanan eksekutif tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat yang memilih layanan tersebut. Skema ini juga diharapkan dapat mendukung keberlangsungan pelayanan bagi pasien BPJS.
Hal itu disampaikan Ani saat mengikuti Rapat Pembahasan APBD Perubahan 2026 bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9).
Menutup kekurangan biaya pasien BPJS
Ani menjelaskan, biaya perawatan sejumlah pasien BPJS, khususnya untuk kasus berat, terkadang lebih besar dibandingkan nilai klaim yang diterima rumah sakit. Kondisi tersebut membuat rumah sakit membutuhkan sumber pendapatan lain untuk menutupi selisih biaya.
“Pendapatan dari segmen eksekutif itu menjadi revenue baru bagi rumah sakit. Sehingga bisa menutup kekurangan-kekurangan layanan yang ada di pasien BPJS,” ujar Ani.
Menurut dia, mekanisme tersebut menjadi bentuk subsidi silang. Pendapatan yang diperoleh dari pasien layanan eksekutif dapat membantu menjaga kemampuan RSUD dalam memberikan pelayanan kepada pasien BPJS.
Tarif layanan eksekutif, lanjut Ani, ditentukan berdasarkan biaya satuan atau unit cost. Besaran tersebut kemudian dibandingkan dengan tarif layanan sejenis di rumah sakit swasta.
Meski menggunakan perhitungan tersebut, Ani memastikan tarif layanan eksekutif di RSUD tetap lebih rendah dibandingkan rumah sakit swasta untuk layanan yang setara.
Menahan dokter spesialis tetap di RSUD
Selain untuk mendukung pembiayaan pasien BPJS, layanan eksekutif juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing RSUD dalam mempertahankan dokter spesialis dan subspesialis.
Ani mengungkapkan, tarif tindakan di RSUD yang relatif rendah turut berdampak terhadap besaran imbalan yang diterima dokter. Kondisi itu dapat menjadi salah satu pertimbangan dokter untuk mencari tambahan penghasilan dengan berpraktik di rumah sakit lain.
Ia mencontohkan tarif operasi sesar di rumah sakit swasta dapat mencapai sekitar Rp15 juta. Sementara itu, tarif tindakan serupa di RSUD berada di kisaran Rp5 juta.
“Kalau tarif RSUD ini memang rendah, maka yang diterima per tindakan menjadi lebih kecil dibandingkan yang diterima di rumah sakit swasta,” katanya.
Karena itu, layanan eksekutif diharapkan dapat menciptakan skema pendapatan yang lebih kompetitif bagi tenaga medis. Dengan begitu, dokter spesialis dan subspesialis diharapkan tetap bertahan dan menjalankan praktiknya di RSUD.
“Layanan eksekutif itu, salah satu upaya untuk menahan dokter-dokter itu stay di RSUD. Jadi enggak perlu lari-lari ke sana kemari,” ucap Ani.
Tarif masih bisa dievaluasi
Di tengah kebijakan tersebut, tarif layanan eksekutif mendapat sorotan karena dinilai cukup mahal oleh sebagian masyarakat. Ani mengakui perubahan tarif tersebut memang terasa.
Menurut dia, kondisi itu tidak terlepas dari belum adanya pengaturan tarif layanan eksekutif yang memadai sebelumnya.
“Terasa terlalu mahal? Iya, terasa mahal karena sebelumnya tarif eksekutif itu bahkan belum ada,” kata Ani.
Di sisi lain, Ani menyebut sekitar 99 persen warga Jakarta telah tercakup dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena itu, keberadaan layanan eksekutif di RSUD diharapkan dapat ikut menopang keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk melalui skema subsidi silang.
Dinkes DKI juga membuka kemungkinan melakukan evaluasi terhadap tarif yang berlaku. Jika terdapat jenis layanan yang dinilai terlalu mahal, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian melalui regulasi.
“Kalau dirasa ada beberapa tarif yang terlalu tinggi oleh masyarakat, kami siap merevisi kembali melalui perda yang sekarang sedang berproses,” tandas Ani.






