KabarJakarta.com – Aktivitas pembangunan lapangan padel di tengah permukiman warga kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal olahraga yang semakin populer, keberadaan bangunan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai perizinan dan status lahan yang digunakan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan, lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak boleh dioperasikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Selama lapangan padel tersebut tidak mendapatkan izin atau PBG, Pemerintah DKI pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,” kata Pramono di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Menurut Pramono, aturan tersebut harus diterapkan secara adil. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena pemilik atau pengelola bangunan memiliki latar belakang tertentu.
Ia bahkan menyinggung sejumlah lapangan padel yang disebut dikelola oleh mantan aparatur sipil negara (ASN) di Balai Kota Jakarta.
“Termasuk beberapa yang dikelola mantan ASN Balai Kota. Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil. Bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja, tidak hanya bagi masyarakat tetapi bagi siapa saja,” tegasnya.
Lapangan padel di permukiman
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan berada di lingkungan RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Di lokasi tersebut, sebuah gedung yang akan digunakan sebagai lapangan padel dibangun di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Keberadaan bangunan itu kemudian ramai diperbincangkan setelah muncul unggahan di media sosial.
Yang membuat perhatian semakin besar adalah keberadaan plang aset Pemprov DKI Jakarta yang berdiri tidak jauh dari bangunan. Plang tersebut menunjukkan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset pemerintah daerah.
Di tengah kompleks permukiman warga, aktivitas pembangunan masih terlihat pada Rabu (26/8). Sejumlah pekerja tampak mengerjakan pemasangan bata pada bangunan yang berdempetan dengan tembok bangunan di sekitarnya.
Kondisi itu kemudian ditindak oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.
Disegel ulang
Petugas melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel tersebut. Spanduk berwarna merah dipasang di lokasi sebagai tanda bahwa pembangunan telah dihentikan secara tetap atau disegel.
Petugas juga memasang CKTRP Line di sekitar bangunan sebagai penanda penghentian kegiatan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah mengungkapkan, penindakan tidak berhenti pada penyegelan. Pemilik bangunan juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses perizinan, khususnya permohonan PBG.
Langkah tersebut dilakukan setelah informasi mengenai bangunan lapangan padel itu menjadi viral di media sosial. Sorotan publik terutama tertuju pada dugaan penggunaan lahan yang terdapat plang aset Pemprov DKI Jakarta.
Bagi Pemprov DKI, persoalan lapangan padel bukan sekadar soal olahraga atau pembangunan fasilitas baru. Ada aturan tata bangunan dan perizinan yang harus dipenuhi sebelum sebuah bangunan digunakan.
Pernyataan Pramono menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin perkembangan bisnis padel di Jakarta berjalan tanpa pengawasan. Popularitas olahraga boleh berkembang, tetapi aturan bangunan dan penggunaan lahan tetap menjadi batas yang harus dipatuhi.






