184 Ribu Akun Anak Ditutup, Pemerintah Desak Meta Perketat Perlindungan di Ruang Digital

KabarJakarta.com —  Ruang digital kini menjadi bagian dari keseharian anak-anak. Media sosial digunakan untuk belajar, berkomunikasi, mencari hiburan hingga mengikuti berbagai informasi. Namun, di balik kemudahan itu, ada risiko yang ikut tumbuh, mulai dari paparan konten berbahaya hingga penggunaan platform oleh anak yang belum memenuhi batas usia.

Pemerintah Indonesia kini mendorong perusahaan teknologi mengambil tanggung jawab lebih besar untuk memastikan ruang digital tidak menjadi tempat yang membahayakan anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Meta wajib menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas secara konkret.

Penegasan itu disampaikan Meutya ketika bertemu Wakil Direktur dan Kepala Kebijakan Publik Global Meta Kevin J. Martin serta Wakil Direktur dan Kepala Keamanan Global Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9).

Menurut Meutya, besarnya jumlah pengguna dan pengaruh Meta di Indonesia membuat perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam melindungi anak.

Ia meminta Meta memperkuat kontrol usia, membuat desain produk yang lebih aman, menjalankan penegakan aturan secara konsisten, serta memberikan laporan berkala kepada pemerintah dengan ukuran yang jelas.

Langkah tersebut menjadi penting karena perlindungan anak di internet tidak cukup hanya dilakukan setelah masalah muncul. Sistem platform juga perlu dirancang agar sejak awal mampu mencegah anak mengakses layanan atau konten yang belum sesuai dengan usia mereka.

Meta sebelumnya melaporkan telah menonaktifkan 184.000 akun yang digunakan anak berusia di bawah 13 tahun. Penonaktifan tersebut dilakukan dalam periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026.

Dari jumlah itu, sebanyak 85.000 akun merupakan akun Instagram, sementara 99.000 lainnya berasal dari Facebook.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan usia pengguna bukan sekadar persoalan administratif. Di balik setiap akun terdapat pengguna yang bisa saja belum memiliki kemampuan cukup untuk memahami risiko berinteraksi di ruang digital.

Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyesuaikan layanannya dengan PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya.

Namun, pemerintah meminta langkah tersebut dipercepat. Meutya meminta Meta menyiapkan rencana yang jelas untuk membatasi dan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads, lengkap dengan target waktu yang konkret.

Bukan hanya soal usia

Perlindungan anak di ruang digital juga tidak berhenti pada pembatasan usia. Pemerintah menyoroti konten yang dapat berdampak buruk terhadap pengguna, termasuk judi online, pornografi, ujaran kebencian dan kabar bohong.

Meutya meminta Meta lebih cepat merespons konten yang melanggar hukum Indonesia. Platform, menurut dia, perlu lebih aktif melakukan peninjauan dan memberikan penandaan terhadap konten bermasalah.

Artinya, tanggung jawab perlindungan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Platform digital yang menyediakan ruang bagi jutaan pengguna juga dituntut memiliki sistem pengawasan yang berjalan secara aktif.

Bagi anak-anak, langkah tersebut dapat menentukan seperti apa pengalaman mereka ketika menggunakan internet. Kontrol usia yang lebih baik dapat mengurangi akses ke layanan yang belum sesuai. Sistem moderasi yang lebih cepat juga berpotensi mempersempit paparan terhadap konten berbahaya.

Di sisi lain, penerapan aturan juga membawa konsekuensi bagi platform dan pengguna. Pembatasan akun dapat membuat sebagian pengguna kehilangan akses apabila tidak memenuhi persyaratan usia atau gagal melalui proses verifikasi.

Karena itu, penerapan PP Tunas perlu berjalan dengan mekanisme yang jelas, terukur dan konsisten. Tujuannya bukan sekadar menambah jumlah akun yang ditutup, tetapi memastikan anak benar-benar mendapatkan perlindungan ketika berada di ruang digital.

Pemerintah menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan nasional. Jika tidak, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diberikan.

Dengan demikian, perlindungan anak di internet kini tidak hanya menjadi urusan orang tua dan sekolah. Platform digital juga berada di garis depan. Tantangannya adalah memastikan aturan tidak berhenti sebagai kewajiban di atas kertas, tetapi benar-benar terasa dalam pengalaman anak ketika menggunakan internet setiap hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *