Bapemperda Dorong Transjakarta Kelola Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Kapal Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melintas di dekat beton pemecah ombak di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dishub DKI Jakarta memastikan pengelolaan kapal Dishub rute Kepulauan Seribu dialihkan kepada PT Transjakarta mulai tahun 2027 sebagai upaya mengintegrasikan layanan transportasi darat dan laut di Jakarta guna mempermudah mobilitas masyarakat. Foto: ANTARA

KabarJakarta.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong perluasan kewenangan PT Transjakarta. Perusahaan transportasi milik Pemprov DKI itu diharapkan tidak hanya mengelola angkutan darat, tetapi juga mendapat kewenangan mengelola transportasi laut dan udara.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengungkapkan usulan tersebut berkaitan dengan rencana penugasan Transjakarta untuk memperkuat konektivitas transportasi menuju dan antarwilayah Kepulauan Seribu.

Aziz meminta agar kewenangan Transjakarta tidak berhenti pada pengelolaan transportasi laut. Menurut dia, perusahaan tersebut juga perlu diberi ruang untuk mengelola transportasi udara di wilayah Kepulauan Seribu.

“Kami berharap Transjakarta berbicara kembali kepada Pak Gubernur, agar jangan hanya transportasi laut, tapi juga diberikan wewenang untuk mengelola transportasi udara,” ujar Aziz di Jakarta, Selasa (1/9).

Dorong akses cepat ke Kepulauan Seribu

Menurut Aziz, Transjakarta nantinya dapat diberi kewenangan mengelola berbagai kebutuhan transportasi laut, termasuk pelabuhan dan kapal yang melayani masyarakat menuju Kepulauan Seribu.

Namun, Bapemperda menilai pengelolaan transportasi laut saja belum cukup. Transportasi udara juga dinilai penting untuk mendukung mobilitas warga, terutama karena Kepulauan Seribu memiliki fasilitas bandara yang dapat dimanfaatkan.

Salah satu alasan utama yang disoroti adalah kebutuhan penanganan kondisi darurat. Aziz menilai akses udara dapat mempercepat evakuasi warga yang membutuhkan layanan kesehatan.

Selama ini, warga dari pulau-pulau tertentu harus menunggu kapal untuk mendapatkan akses menuju wilayah daratan. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi persoalan ketika warga membutuhkan pertolongan medis secepat mungkin.

“Kalau ada orang sakit, itu kan, nungguin kapal datang dulu. Kalau ada bandara kan relatif lebih cepat,” ucap Aziz.

Selain untuk keadaan darurat, transportasi udara juga dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang tidak menggunakan jalur laut.

Bapemperda melihat pengembangan konektivitas tersebut berpotensi memberikan dampak lebih luas bagi Kepulauan Seribu. Akses transportasi yang semakin baik dinilai dapat memperlancar pergerakan orang dan barang sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya penambahan 2 tanggung jawab itu, transportasi air atau laut dan juga udara, ini bisa mempercepat proses memajukan Kepulauan Seribu. Dan ini akan berdampak kepada perekonomian masyarakat,” ungkap Aziz.

Perubahan aturan Transjakarta

Bapemperda kemudian mendorong agar perubahan regulasi Transjakarta mencakup tiga sektor transportasi sekaligus, yakni darat, laut, dan udara. Saat ini, PT Transjakarta berencana mengambil alih pengelolaan transportasi umum menuju dan antarwilayah Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan (Dishub) mulai tahun depan.

Penugasan tersebut diarahkan untuk memperkuat konektivitas transportasi di Kepulauan Seribu. Selain mendukung mobilitas warga, langkah itu diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk memberikan dasar hukum bagi peran Transjakarta sebagai operator dan pengelola angkutan perairan, perusahaan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014. Aturan tersebut selama ini menjadi salah satu dasar pengaturan ruang lingkup usaha Transjakarta.

Perluasan tugas itu juga akan diikuti sejumlah persiapan internal. Transjakarta menyiapkan beberapa langkah strategis, antara lain pembentukan anak usaha baru, penyiapan Asset Management Company, pengembangan Transjakarta Academy, serta pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.

Dengan perubahan kewenangan tersebut, Bapemperda berharap Transjakarta dapat berkembang menjadi pengelola transportasi yang mampu menghubungkan berbagai wilayah Jakarta, termasuk kawasan kepulauan. Integrasi transportasi darat, laut, dan udara dinilai dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat akses masyarakat Kepulauan Seribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *