KabarJakarta.com – Sebanyak 24 peraturan daerah (perda) harus disiapkan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memastikan pembahasan regulasi tersebut terus dikebut dan ditargetkan rampung bertahap hingga 2028.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan, sebagian regulasi yang berkaitan dengan implementasi UU DKJ sudah dibahas. Saat ini, sekitar 7 (tujuh) hingga delapan perda telah dituntaskan.
“Kami sudah membahas kurang lebih 7 sampai 8 perda sudah kami tuntaskan, terkait dengan DKJ,” ujar Aziz di Jakarta, Rabu (16/9).
Sementara itu, sejumlah rancangan perda lainnya masih dalam proses pembahasan. Dua di antaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten/Kota Layak Anak dan Raperda tentang Rumah Susun.
Aziz mengungkapkan, Bapemperda masih memiliki waktu untuk menyelesaikan seluruh regulasi yang menjadi amanat UU DKJ. Ia menyebut proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan pembahasan dan usulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, tenggat penyelesaian perda juga berkaitan dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu telah dibahas dalam konsultasi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aziz menjelaskan, selama Keppres terkait belum diterbitkan, proses penyusunan perda masih dapat berjalan.
“Selama Keppres-nya belum terbit, ya silakan saja. Jadi masih punya waktu yang cukup lengang,” tegasnya.
Meski memiliki waktu hingga 2028, Bapemperda tetap mendorong agar pembahasan tidak berjalan lambat. Efisiensi dan efektivitas menjadi salah satu pendekatan yang diterapkan dalam pembentukan regulasi.
Aziz menegaskan, penyelesaian 24 perda tidak hanya menjadi pekerjaan DPRD. Rancangan regulasi tersebut terlebih dahulu diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan.
Karena itu, kecepatan pembahasan di DPRD juga bergantung pada kesiapan eksekutif dalam menyampaikan usulan rancangan perda. Koordinasi antara kedua pihak menjadi bagian penting agar target penyelesaian dapat tercapai.
“Optimislah. Karena kami sudah banyak melakukan terobosan dan sekarang pembahasan perda ini, waktunya efektif dan efisien,” ujar Aziz.
Ia berharap seluruh 24 perda amanat UU DKJ dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah disusun. Regulasi tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi Jakarta dalam menjalankan berbagai kewenangan dan pengaturan setelah status kekhususan daerah diatur melalui UU DKJ.
Dengan tujuh hingga delapan perda yang telah dituntaskan dan sejumlah regulasi lain yang masih dibahas, Bapemperda memilih menyelesaikan pekerjaan tersebut secara bertahap. Target akhirnya tetap sama: seluruh 24 perda amanat UU DKJ dapat dirampungkan hingga 2028.






