KabarJakarta.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta sejumlah pihak untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi layaknya kampanye di tempat ibadah. Hal itu dinyatakan ketika Bawaslu RI bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, akhir pekan kemarin.
“Soal kegiatan kampanye, kita hanya mengimbau agar tidak menggunakan masjid untuk tempat berkampanye,” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono.
Sebagai informasi, eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang digadang-gadang oleh Partai Nasdem sebagai capres dilaporkan karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, Jumat (2/12) lalu.
Meskipun saat ini penetapan capres-cawapres 2024 belum dilakukan, namun larangan kampanye di tempat ibadah termasuk di masjid tidak boleh dilakukan. Hal itu berdasarkan Pasal 280 huruf h Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan ‘Para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan, serta fasilitas pemerintahan untuk kepentingan kampanye’.
“Sekali lagi saya katakana, kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja,” ucap Totok.
Status Anies saat ini masih bakal capres. Namun apabila sudah sah ditetapkan sebagai capres maka hal yang dilakukan oleh Anies bisa terindikasi pelanggaran pemilu dan dapat dijatuhkan sanksi oleh Bawaslu RI.
Lanjut Totok, problem tempat ibadah ini bukan hanya problem politis tapi juga substantif yang harus dibicarakan bersama.
Ke depan pihaknya bersama Kemenag akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan area politik. Namun untuk saat ini, karena masih mulai tahapan pemilu pihaknya hanya bisa mengimbau.
“Dengan Pak Menteri Agama kami membicarakan tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini, mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye,” ujarnya.