Buntuti Nasabah Bank, 6 Pelaku Curas Ditangkap Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com — Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 6 (enam) tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar nasabah bank di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara mengintai nasabah yang baru saja mengambil uang tunai dalam jumlah besar. Setelah mengetahui target, mereka membuntuti korban hingga menemukan lokasi yang dianggap aman untuk melakukan perampasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

“Enam orang pelaku telah kami tangkap, dua di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas saat penangkapan,” kata Iman saat ditemui di Jakarta, Senin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Iman, komplotan tersebut mengaku telah melakukan aksi dengan modus serupa sebanyak tiga kali. Lokasi kejahatan berada di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.

Meski demikian, polisi belum berhenti pada tiga kejadian tersebut. Penyidik masih menggali keterangan para tersangka untuk mengetahui apakah mereka pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.

“Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan keterangan tersebut untuk melacak kemungkinan lokasi kejadian lainnya,” ujarnya.

Bagi peran saat mengincar korban

Iman menjelaskan, komplotan itu memiliki pembagian tugas yang cukup rapi. Salah satu pelaku masuk ke area bank dan berpura-pura sebagai nasabah. Tugasnya mengamati calon korban yang menarik uang tunai dalam jumlah besar.

Setelah menemukan target, pelaku tersebut menyampaikan informasi mengenai ciri-ciri korban kepada anggota kelompok yang sudah menunggu di luar bank.

Korban kemudian diikuti menggunakan sepeda motor. Para pelaku menunggu sampai menemukan tempat yang dinilai aman untuk menghentikan korban dan mengambil uang atau barang berharga yang dibawanya.

“Semua pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku ambil uang korban sebesar Rp30 juta,” kata Iman.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka juga diduga tidak segan menggunakan kekerasan. Korban dapat dilukai apabila berusaha mempertahankan uang atau barang miliknya.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut. Barang bukti itu antara lain 4 (empat) sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, dua sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan, serta senjata tajam yang digunakan untuk mengancam dan melukai korban.

Keenam tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Iman meminta masyarakat segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan. Warga dapat menghubungi layanan darurat Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Kewaspadaan, terutama setelah melakukan transaksi perbankan, dinilai penting untuk mencegah warga menjadi sasaran pelaku kejahatan yang mengincar nasabah sejak dari dalam bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *