KabarJakarta.com – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem, Muhammad Idris, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta karena diduga mengintervensi perekrutan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Perekrutan PJLP yang diduga diintervensi terjadi di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem. Idris dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pulau Seribu, Senin (19/12) kemarin.
Ketua LBH Pulau Seribu Iman Cahyadi menyebutkan, dugaan intervensi perekrutan ini mencuat saat Muhammad Idris mengunjungi UPPD Perhubungan Kali Adem pada 13 Desember 2022.
“Banyak teman-teman yang bilang bahwa saudara Muhammad Idris ini datang ke Pelabuhan Kali Adem, menekan pihak UPPD Pelabuhan untuk mengakomodasi titipannya yang dia bawa untuk diluluskan,” sebut Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/12/2022)
Kata Iman lagi, dokumentasi foto Muhammad Idris saat mengunjungi UPPD Perhubungan Kali Adem telah beredar luas di masyarakat. Selain itu, momen saat Idris mendatangi UPPD Kali Adem juga telah diberitakan.
Iman melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima, Idris diduga meminta 50 orang diloloskan dalam perekrutan PJLP UPPD Perhubungan Kali Adem. Sementara itu, jumlah pendaftar PJLP di UPPD itu ada 350 orang.
“Sudah banyak beredar termasuk foto-foto Pak Idris ada di situ, ada pemberitaannya juga Pak Idris mendatangi UPPD,” tuturnya.
“Informasinya dia minta sekitar 50-an orang diloloskan,” sambung dia.
Dia menyebutkan, puluhan orang yang diduga akan diloloskan ini merupakan orang-orang yang menjadi tim sukses Muhammad Idris ketika Pileg 2019 lalu. Iman tak mengetahui apakah 50 orang yang diduga akan diluluskan itu harus menyerahkan mahar terlebih dahulu kepada Idris atau tidak.
“Orang yang terafiliasi, yang mendukung dia, yang diduga akan diloloskan, disebut-sebut adalah tim suksesnya,” ungkap Iman.
Iman menyatakan dirinya telah menyerahkan dokumen berisi dasar mengadukan Muhammad Idris.
Dalam dokumen itu, Muhammad Idris diduga melanggar kode etik anggota DPRD DKI Jakarta sesuai Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta.
“Dokumen yang diserahkan diterima bagian Sekretariat Badan Kehormatan (DPRD DKI Jakarta),” jelas Iman.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, BK DPRD DKI akan membahas laporan terhadap Muhammad Idris itu. Hasil rapat kemudian akan diberitahukan kepada Iman selaku pelapor. Namun, dia mengaku belum mengetahui kapan hasil rapat akan diberitahukan kepada LBH Pulau Seribu.
“Tiga hari ke depan ada rapat Badan Kehormatan. Jadi, surat laporan yang masuk ke Badan Kehormatan akan didiskusikan. Nanti hasil diskusinya akan diberitahu ke saya. Tapi belum tahu kapannya,” pungkas Iman.