KabarJakarta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima penyerahan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) dari para pengembang dengan nilai mencapai Rp2,27 triliun pada semester I 2026. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk memperluas ruang publik, memperkuat infrastruktur, serta meningkatkan berbagai layanan yang dapat dinikmati masyarakat.
Penyerahan aset tersebut menjadi bagian dari kewajiban para pengembang kepada pemerintah daerah sebagai tindak lanjut pembangunan kawasan di Jakarta. Seluruh aset yang diterima akan dikelola sebagai aset resmi milik Pemprov DKI Jakarta sehingga dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan seluruh dokumen penyerahan yang telah ditandatangani langsung diserahkan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) agar segera dicatat sebagai aset pemerintah.
“Seluruh dokumen yang telah ditandatangani langsung diserahkan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) untuk dicatat sebagai aset resmi Pemprov DKI Jakarta dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/8).
Aset yang diserahkan pada semester pertama tahun ini terdiri atas lahan seluas 224.969 meter persegi, bangunan atau konstruksi seluas 81.803 meter persegi, serta konversi Rumah Susun Murah/Sederhana (RSM/S) senilai Rp56,96 miliar.
Menurut Pramono, aset tersebut memiliki peran penting dalam mendukung penyediaan fasilitas publik di tengah kebutuhan masyarakat Jakarta yang terus meningkat. Kehadiran lahan dan bangunan baru diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari ruang terbuka, fasilitas pelayanan publik, hingga infrastruktur penunjang lainnya.
“Lahan dan bangunan baru akan dimanfaatkan untuk berbagai hal, mulai dari fasilitas pelayanan publik, ruang terbuka, hingga infrastruktur penunjang lainnya,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta juga terus memantau penyelesaian kewajiban penyerahan fasos dan fasum oleh para pengembang. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, total kewajiban penyerahan fasos/fasum mencapai 27.052.267 meter persegi.
Dari total tersebut, sebanyak 18.494.947 meter persegi telah berhasil diserahterimakan kepada Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu, masih terdapat 8.557.320 meter persegi atau sekitar 31,63 persen yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
Pramono menegaskan pemerintah daerah tidak akan berhenti mendorong penyelesaian sisa kewajiban tersebut. Pemprov DKI Jakarta akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), serta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) agar proses penyerahan aset dapat berlangsung lebih cepat.
Menurutnya, percepatan penyelesaian kewajiban para pengembang akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Semakin cepat aset diserahkan, semakin cepat pula pemerintah dapat mengembangkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan warga Jakarta.
Pramono menilai penyediaan ruang publik, jalan, taman, sarana olahraga, hingga fasilitas pelayanan masyarakat lainnya akan semakin optimal apabila seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
“Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun Jakarta sebagai kota yang berkelanjutan,” terang Pramono.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas tata kota melalui pengelolaan aset yang lebih baik. Penambahan aset daerah tidak hanya memperkuat neraca kekayaan pemerintah, tetapi juga membuka peluang pengembangan fasilitas yang lebih merata di berbagai wilayah Jakarta.
Dengan nilai aset yang mencapai triliunan rupiah, penyerahan fasos dan fasum diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur perkotaan sekaligus menghadirkan lebih banyak ruang publik yang nyaman, aman, dan mudah diakses masyarakat. Pemerintah pun berharap para pengembang yang masih memiliki kewajiban dapat segera menyelesaikan proses penyerahan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh seluruh warga Jakarta.






