KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta memprioritaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk menyelesaikan sejumlah persoalan dasar warga. Fokus anggaran tersebut terutama diarahkan pada penanggulangan banjir, pengelolaan sampah, serta penyediaan dan pelayanan lahan pemakaman.
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike. Menurut Yuke, ketiga persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan membutuhkan penanganan yang terencana.
Salah satu perhatian utama adalah kesiapan Jakarta menghadapi musim hujan. Periode Oktober hingga Desember diprediksi menjadi masa dengan curah hujan yang perlu diantisipasi pemerintah daerah.
Karena itu, Yuke meminta Pemprov DKI agar tidak menunggu sampai banjir terjadi untuk melakukan penanganan. Berbagai sarana pengendalian banjir, mulai dari drainase, pompa, hingga saluran air, harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan.
“Kami dorong agar kesiapan dalam menghadapi musim hujan benar-benar diperhatikan. Mulai dari drainase, saluran, pompa, hingga langkah mitigasi lainnya. Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah banjir terjadi,” kata Yuke di Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut dia, langkah mitigasi perlu dilakukan sejak sebelum musim hujan tiba. Dengan begitu, potensi genangan dan banjir dapat ditekan sekaligus mengurangi dampaknya terhadap aktivitas masyarakat.
Selain banjir, persoalan sampah juga menjadi perhatian Komisi D. Yuke meminta Pemprov DKI segera mencari jalan keluar atas tumpukan sampah yang belum terangkut akibat adanya pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Kondisi tersebut, kata dia, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena sampah yang menumpuk dapat menimbulkan persoalan baru di lingkungan masyarakat. Penanganan darurat sangat diperlukan untuk mengurangi volume sampah yang masih tersisa karena belum sempat diangkut.
“Pemprov DKI harus mencari alternatif solusi, terkait tumpukan sampah yang tidak terangkut saat ini, akibat adanya pembatasan. Secara kedaruratan, persoalan ini harus dituntaskan, agar tidak menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya.
Pembatasan ritase atau jumlah perjalanan kendaraan pengangkut sampah menuju TPST Bantargebang turut berdampak pada belum tertanganinya seluruh volume sampah dari Jakarta.
Untuk itu, Yuke mendorong agar Pemprov DKI segera menjajaki kerja sama dengan pihak lain sebagai solusi sementara. Kerja sama tersebut akan digunakan untuk menghadapi kondisi darurat, sembari mencari penyelesaian pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
“Kita harapkan Pemprov DKI Jakarta bisa menjajaki dengan pihak-pihak lainnya, yang secara kedaruratan akan menuntaskan masalah ini. Baik yang sifatnya situasional atau pun darurat,” katanya.
Selain itu, Komisi D juga menyoroti tentang pelayanan pemakaman di Jakarta. Yuke menilai masyarakat masih membutuhkan informasi yang lebih jelas mengenai berbagai layanan pemakaman.
Karena itu, Pemprov DKI direkomendasikan untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi tentang prosedur pemakaman yang baik, pemeliharaan makam, hingga klasifikasi layanan yang disediakan.
“Pemprov DKI juga perlu melakukan sosialisasi mengenai pemeliharaan makam, dan fasilitas pemakaman. Termasuk prosedur dan klasifikasi layanan, sehingga masyarakat mendapat informasi yang jelas,” tutur Yuke.
Menurut Yuke, penggunaan APBD 2026 untuk tiga persoalan tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah masalah muncul, tetapi juga memperkuat pencegahan dan pelayanan publik bagi warga Jakarta.
