KabarJakarta.com — Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yusuf, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik. Usulan tersebut dinilai dapat menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan potensi penerimaan mencapai hampir Rp3 triliun setiap tahun.
Menurut Yusuf, penerapan pajak terhadap mobil listrik perlu dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selama ini, kendaraan listrik roda empat belum dikenakan PKB maupun BBNKB, berbeda dengan kendaraan berbahan bakar fosil yang telah lama menjadi objek kedua jenis pajak tersebut.
“Kami mengusulkan dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi mobil listrik,” kata Yusuf di Jakarta, Selasa (4/8).
Ia menilai sudah saatnya ada perlakuan yang setara antara kendaraan berbahan bakar minyak dan kendaraan berbasis listrik dalam hal kewajiban membayar pajak daerah. Menurutnya, keberadaan kendaraan listrik yang terus bertambah juga menjadi potensi penerimaan yang tidak boleh diabaikan.
Usulan tersebut bukan bertujuan menghambat penggunaan kendaraan ramah lingkungan, melainkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memperkuat kemampuan keuangan daerah.
“Selama ini mobil listrik belum dibebankan PKB maupun BBNKB. Padahal perlu ada keseragaman dengan kendaraan berbahan bakar fosil,” paparnya.
Yusuf mengungkapkan, pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan berkurangnya dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari sumber pendapatan baru agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Menurut Yusuf, salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan adalah pemungutan pajak dari kendaraan listrik yang jumlahnya terus meningkat di Jakarta.
“Ketika dana bagi hasil berkurang, berarti kita harus menggali potensi peningkatan pajak daerah. Salah satunya berasal dari pajak mobil listrik,” katanya.
Usulan tersebut, lanjut Yusuf, memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Aturan tersebut mengatur mengenai pemungutan PKB dan BBNKB terhadap kendaraan listrik.
Yusuf menilai Permendagri memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan surat edaran sehingga seharusnya menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan daerah.
“Kami mempertanyakan apakah mengacu pada Permendagri atau surat edaran. Karena aturan yang lebih tinggi adalah Permendagri, maka seharusnya itu yang menjadi acuan,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, Yusuf optimistis peluang penerapan pajak kendaraan listrik di Jakarta bisa terlaksana. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila ada kesepakatan antara pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif dan DPRD DKI Jakarta sebagai legislatif.
“Peluangnya ada. Tinggal bagaimana eksekutif dan legislatif menyepakati perlunya pemberlakuan tarif PKB dan BBNKB khusus mobil listrik,” katanya.
Dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, potensi penerimaan dari PKB dan BBNKB kendaraan listrik diperkirakan mencapai hampir Rp3 triliun setiap tahun. Nilai tersebut dinilai cukup besar untuk membantu memperkuat struktur pendapatan daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
“Potensinya sangat signifikan, kurang lebih hampir Rp3 triliun per tahun. Ini tentu menjadi tambahan yang cukup besar bagi pendapatan daerah,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, tambahan PAD tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, layanan transportasi publik, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan dasar lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat Jakarta.
Karena itu, Yusuf mendorong agar ketentuan mengenai pengenaan PKB dan BBNKB bagi mobil listrik dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pemungutan pajak.
Ia juga menyebutkan bahwa dukungan terhadap usulan tersebut mulai muncul dalam pembahasan di Banggar DPRD DKI Jakarta. Sejumlah anggota dewan pada prinsipnya menyetujui agar aturan mengenai pajak kendaraan listrik dimasukkan ke dalam revisi perda sebelum dibahas lebih lanjut oleh Bapemperda.
“Teman-teman di Banggar pada prinsipnya menyetujui agar ketentuan ini dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk kemudian dibahas lebih lanjut di Bapemperda,” kata Yusuf.
Meski demikian, pembahasan mengenai besaran tarif PKB dan BBNKB untuk mobil listrik masih akan menjadi bagian dari proses penyusunan revisi perda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD akan membahas berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap masyarakat, perkembangan industri kendaraan listrik, serta target peningkatan pendapatan daerah.
Usulan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Jika nantinya disepakati dan disahkan, Jakarta berpeluang menjadi salah satu daerah yang mulai menerapkan pemungutan PKB dan BBNKB bagi mobil listrik sesuai ketentuan terbaru yang diatur pemerintah pusat.
