KabarJakarta.com — Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta terus memperkuat layanan Penyelesaian Sengketa Informasi secara elektronik sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penguatan tersebut juga dilakukan melalui pengelolaan website yang bersinergi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Langkah ini menjadi salah satu strategi KI DKI Jakarta dalam menghadapi dinamika sengketa informasi publik yang terus berkembang. Selain memperbaiki layanan, KI DKI juga menilai pencegahan sengketa perlu dilakukan sejak masyarakat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menjelaskan, pemahaman badan publik terhadap kewajiban dalam memberikan pelayanan informasi menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah munculnya sengketa.
Hal tersebut disampaikan Luqman saat menerima kunjungan perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk bertukar pengalaman dan membahas strategi penguatan keterbukaan informasi publik di Jakarta, Senin (10/8).
Menurut Luqman, sengketa informasi dapat terjadi ketika badan publik tidak menjalankan kewajibannya dalam merespons permintaan informasi dari masyarakat. Karena itu, persoalan tersebut seharusnya dapat ditekan sejak tahap awal.
“Kalau di hulunya tidak ada aktivasi badan publik untuk melayani permohonan informasi, kasusnya akan sampai ke penyelesaian sengketa informasi,” kata Luqman.
Untuk mencegah hal tersebut, KI DKI Jakarta tidak hanya mengandalkan mekanisme penyelesaian sengketa. Lembaga tersebut memperkuat berbagai kegiatan yang bersifat preventif untuk meningkatkan pemahaman badan publik dan masyarakat mengenai keterbukaan informasi.
Sejumlah kegiatan dilakukan melalui sosialisasi, coaching clinic, kunjungan ke badan publik dan perguruan tinggi, serta publikasi melalui media. Kegiatan tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi.
KI DKI Jakarta juga mendorong keterlibatan berbagai pihak melalui pendekatan pentahelix. Pendekatan ini melibatkan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi.
Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali mengungkapkan, langkah pencegahan memiliki peran penting agar persoalan informasi tidak langsung berkembang menjadi perkara yang harus diselesaikan melalui persidangan.
“Kami kedepankan langkah preventif dengan memberikan pemahaman kepada badan publik sebelum perkara berlanjut ke persidangan. Untuk perkara yang memungkinkan, penyelesaian melalui mediasi terus dioptimalkan agar lebih efektif,” tutur Aang.
Menurut Aang, pemberian pemahaman sejak awal dapat membantu badan publik memahami kewajiban mereka dalam melayani permohonan informasi. Dengan demikian, masyarakat juga memiliki jalur yang jelas ketika membutuhkan informasi dari lembaga pemerintah atau badan publik lainnya.
Selain memperkuat sisi kelembagaan, KI DKI Jakarta memandang perguruan tinggi sebagai salah satu ruang penting untuk memperluas literasi keterbukaan informasi publik. Mahasiswa dinilai perlu memahami hak memperoleh informasi karena mereka merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang aktif menggunakan teknologi dan berbagai platform digital.
Komisioner KI Jawa Barat Bidang Kelembagaan Yadi Supriadi menjelaskan, literasi mengenai keterbukaan informasi perlu diperluas kepada generasi muda, terutama mahasiswa dan generasi Z.
Menurut dia, perguruan tinggi memiliki posisi strategis untuk membangun pemahaman tersebut. Kampus tidak hanya menjadi tempat pendidikan, tetapi juga ruang untuk membangun komunikasi dengan kelompok muda yang semakin dekat dengan perkembangan teknologi.
Pertukaran pengalaman antara KI DKI Jakarta dan KI Jawa Barat diharapkan dapat memperkuat strategi masing-masing lembaga dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan sengketa ketika sudah terjadi, tetapi juga mendorong agar sengketa dapat dicegah melalui pelayanan informasi yang lebih baik sejak awal.
Dengan kombinasi layanan elektronik, penguatan website, edukasi, mediasi, dan kolaborasi lintas pihak, KI DKI Jakarta berupaya membangun sistem penyelesaian sengketa informasi yang lebih mudah diakses sekaligus mendorong badan publik semakin terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.






