KabarJakarta.com — Bagi sebagian warga Jakarta, ongkos perjalanan bukan sekadar angka Rp3.500 atau beberapa ribu rupiah dalam sekali perjalanan. Jika harus berpindah kendaraan setiap hari untuk bekerja, sekolah, berobat, atau mencari penghasilan, biaya transportasi bisa menjadi beban yang cukup besar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menyiapkan perluasan penerima manfaat Kartu Layanan Gratis (KLG). Dari sebelumnya 15 golongan, jumlah penerima akan diperluas menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan agar subsidi transportasi lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Dalam waktu dekat, Pemprov DKI akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan,” ujar Pramono di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/8).
Perluasan ini sekaligus menjadi bagian dari rencana penyesuaian tarif transportasi publik. Pemprov DKI menyebut kelompok yang dinilai mampu akan menerima subsidi lebih kecil, sementara dukungan diperluas kepada masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, dan warga yang memiliki kebutuhan mobilitas khusus.
Dari 15 menjadi 21 golongan
Saat ini, ketentuan layanan transportasi umum gratis mengacu pada Pergub Nomor 33 Tahun 2025. Aturan tersebut mencakup 15 kelompok masyarakat yang dapat menggunakan layanan transportasi umum secara gratis.
Kelompok pertama adalah peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Berikutnya adalah penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak, penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), serta Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK.
KLG juga diberikan kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemprov DKI, ASN dan pensiunan PNS DKI, penyandang disabilitas, serta warga lanjut usia berusia di atas 60 tahun.
Kelompok lainnya adalah veteran Republik Indonesia, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, penjaga rumah ibadah, penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, juru pemantau jentik (Jumantik), pengurus Karang Taruna, Dasawisma atau Posyandu, serta anggota TNI dan Polri.
Enam kelompok baru yang akan menambah daftar tersebut adalah pendamping penyandang disabilitas berat, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa tidak mampu yang belum menerima KJP atau KJMU, pencari kerja aktif, korban bencana atau kebakaran dalam masa pemulihan, serta pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta. Keenam kategori ini sebelumnya diajukan sebagai perluasan sasaran perlindungan sosial transportasi.
Pendamping penyandang disabilitas berat, misalnya, diarahkan untuk membantu warga yang membutuhkan pendampingan ketika menggunakan angkutan umum. Pasien rujukan rutin mencakup mereka yang harus berulang kali menjalani cuci darah, kemoterapi, radioterapi, pengobatan thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung, hingga terapi anak berkebutuhan khusus.
Sementara itu, pelajar dan mahasiswa tidak mampu ditujukan bagi mereka yang belum tercakup dalam KJP atau KJMU. Pencari kerja aktif mencakup pemegang kartu AK1, peserta job fair dan pelatihan kerja, termasuk korban PHK yang sedang mencari pekerjaan.
Korban bencana atau kebakaran juga menjadi sasaran selama masih berada dalam masa pemulihan. Adapun pelaku usaha mikro binaan mencakup peserta program seperti Jakpreneur dan UMKM yang memperoleh pembinaan dari Pemprov DKI.
Cara mendapatkan KLG
Untuk kelompok yang sudah masuk daftar penerima, mekanisme KLG dilakukan melalui proses pendaftaran, verifikasi, validasi data, penerbitan, distribusi, hingga aktivasi kartu. Pemprov DKI menyebut layanan ini dapat diakses secara digital melalui Transjakarta, sementara kelompok tertentu mendaftar melalui Bank Jakarta.
Dalam mekanisme yang berjalan, 12 golongan dapat mengajukan KLG melalui sistem Transjakarta. Sementara ASN Pemprov DKI dan pensiunan, penerima KJP Plus/KJMU, serta penghuni Rusunawa menggunakan skema pendaftaran melalui Bank Jakarta.
Pemohon pada prinsipnya harus membuktikan bahwa dirinya termasuk dalam kategori penerima. Dokumen yang diminta menyesuaikan jenis penerima, seperti KTP, KK, kartu atau surat keterangan terkait status penerima, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah data dinyatakan valid, kartu dapat diterbitkan dan digunakan untuk layanan transportasi yang tercakup program.
Namun, mekanisme khusus bagi 6 (enam) golongan tambahan belum diumumkan secara rinci. Karena perluasan tersebut baru akan diberlakukan pada 1 Januari 2027, persyaratan dokumen, jalur pendaftaran, masa berlaku, dan bentuk KLG untuk enam kelompok baru masih menunggu aturan teknis Pemprov DKI.
Gratis bagi yang membutuhkan
Perluasan KLG tidak berdiri sendiri. Pemprov DKI juga merencanakan penyesuaian tarif Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT mulai 1 Januari 2027. Pramono menyebut tarif transportasi Jakarta selama ini relatif rendah dan belum mengalami penyesuaian selama sekitar 20 tahun.
“Nanti per 1 Januari, kami akan melakukan perluasan dari 15 menjadi 21 golongan. Tapi, dengan jujur saya mengatakan, 1 Januari juga akan ada beberapa penyesuaian tarif harga untuk Transjakarta maupun Transjabodetabek,” kata Pramono.
Menurut dia, subsidi akan dikurangi untuk kelompok masyarakat yang dianggap mampu dan dialihkan untuk memperkuat perlindungan bagi warga berpenghasilan rendah.
“Ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita akan kurangi. Sebenarnya, subsidinya tinggi sekali masih, tetapi subsidi kita kurangi,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, KLG bukan sekadar kartu untuk mendapatkan perjalanan gratis. Program itu menjadi instrumen untuk menentukan siapa yang memperoleh subsidi transportasi ketika struktur tarif berubah.
Bagi warga yang masuk dalam 21 golongan, terutama enam kelompok baru, hal yang paling penting adalah memastikan informasi resmi mengenai persyaratan dan pendaftaran tersedia sebelum kebijakan mulai berlaku. Pemprov DKI sendiri meminta sosialisasi dilakukan lebih awal agar masyarakat tidak kebingungan ketika perubahan tarif dan perluasan KLG mulai diterapkan pada 1 Januari 2027.






