KabarJakarta.com – Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta Arifin disebut sebagai salah satu pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang memiliki harta kekayaan yang fantastik jumlahnya. Apa tanggapan dia?
Arifin berdalih ada kesalahan dalam Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 miliknya. Kesalahan yang dimaksud adalah pengisian data LHKPN 2021 membuat dirinya terkesan memiliki harta senilai Rp24,59 miliar.
“Ada kesalahan dalam pengisian data,” kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Dia menjelaskan, kesalahan itu berupa kelebihan mengisi data. Dia mengaku akan memperbaiki kesalahan tersebut. “Kesalahan kami yang mengisi. Kelebihan waktu ngisi. Nanti kami perbaiki,” ujarnya.
Saat ini, Arifin mengaku tengah menghitung ulang jumlah harta kekayaannya. “Harta sebenarnya lagi dihitung. Yang jelas, ada kesalahan,” imbuhnya.
Berdasarkan data LKHPN periode 2021 dari situs https://elhkpn.kpk.go.id/, Arifin memiliki sembilan bidang tanah dan tujuh bangunan dengan total nilai Rp23,81 miliar. Tanah dan bangunan yang merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta itu tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur.
Selain itu, Arifin tercatat memiliki empat mobil dan satu motor yang total nilainya mencapai Rp573 juta. Dia juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp694 juta dan kas atau setara kas senilai Rp200 juta.
Kemudian, Arifin memiliki nilai utang sebesar Rp680 juta, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp24,59 miliar.
Arifin mengaku menyebutkan, LHKPN dirinya di tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa nilai kekayaannya hampir sama banyak sejak 2019. Jumlah harta kekayaannya selalu di atas Rp24 miliar.
Pada 2020, harta kekayaan Arifin seluruhnya mencapai Rp24,25 miliar, dengan rincian nilai aset dan kas mencapai Rp25,15 miliar dan utang Rp900 juta.
Setahun sebelumnya, pada 2019, harta kekayaan Arifin seluruhnya mencapai Rp24,52 miliar, dengan rincian nilai aset dan kas mencapai Rp25,32 dan utang Rp800 juta.