KabarJakarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk dimintai konfirmasi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekretaris MA) Nurhadi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Dito akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Nurhadi. Ini merupakan yang kedua kali KPK memanggilnya.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA dengan tersangka Nurhadi,” kata Ali Fikri, Rabu (21/12/2022).
Namun Ali tak menjelaskan terkait apa Dito bakal dicecar penyidik nantinya. Selain Dito, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indri selaku pihak swasta. Keduanya bakal diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK memanggil Dito pada 8 November 2022. Namun saat itu Ali menyebut Dito mangkir lantaran tak memberikan keterangan sama sekali kepada penyidik KPK.
Diketahui, Nikita Mirzani sempat mengungkapkan pelapornya dalam kasus pencemaran nama baik , Dito Mahendra, pernah diperiksa KPK terkait kasus korupsi. Namun KPK menyebut Dito tak pernah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Mahendra Dito dipanggil penyidik pada Selasa (8/11). Selain Dito, Ali menyebut ada pihak lain yang bernama Siek Citra Yohandra yang dipanggil pada Kamis (24/11).
“Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya,” kata Ali Fikri, Senin (28/11).
Ali membenarkan pemanggilan itu berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Nurhadi. Dia menambahkan, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan para saksi.
Dia mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi diharapkan kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK.
“KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik,” ucap Ali.
Adapun dalam perkara ini, Nurhadi telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat jadi buron selama hampir 4 bulan. Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.