KabarJakarta.com — Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia (RI), Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pertanian, Rabu, (11/10).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengumumkan SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua anak buahnya.
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian RI periode 2019-2024, KS Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian RI, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI," ungkap Johanis Tanak dalam keterangan resminya.
Johanis Tanak menjelaskan, sebelumnya KPK menerima laporan dari masyrakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
"SYL menjabat sebagai Mentan periode 2019-2024 di Kementan RI. Selanjutnya dalam periode kepemimpinan SYL ini selaku mentan, KS dilantik dan diangkat salaku Sekjen Kementan dan MH juga diangkat dan dilantik sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI," jelasnya.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," jelas Johanis Tanak.
Ia membeberkan, SYL diduga menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"Sumber uang yang digunakan diantaranya dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah dimark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan," bebernya.
Adapun kisaran nilai pungutan kepada pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkup Kementan mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup Eselon I para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris masing-masing eselon I. Besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 sampai dengan USD10.000," jelas Johanis Tanak.
Sementara, disebutkan dana yang terkumpulkan tersebut digunakan SYL untuk membayar kebutuhan pribadinya.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil alphard milik SYL," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat ini KPK menahan tersangka KS 20 hari pertama terhitung 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK guna kebutuhan penyidikan.
Sementara tersangka SYL dan MH telah mengkonfirmasi kepada KPK untuk tidak hadir pada pemeriksaan hari ini.
"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memunihi panggilan tim penyidik KPK," pungkasnya.