KabarJakarta.com — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah dan DPR tidak memaksakan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru hanya demi mengejar tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan menjelaskan pembentukan aturan baru harus dilakukan secara matang dan melibatkan tiga unsur utama, yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Menurut dia, kualitas regulasi harus menjadi perhatian utama agar undang-undang yang lahir tidak justru menimbulkan persoalan baru di dunia kerja.
“Kalau sampai Oktober tidak bisa membentuk UU yang bisa mengakomodir yang terbaik, kalau ditanya saya pribadi, berlakukan lagi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Johannes saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VIII KSBSI di Jakarta Timur, Rabu (23/9).
Tenggat yang dimaksud merujuk pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja serta dibentuk dalam undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.
MK memberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut dibacakan. Dengan demikian, batas waktu pemisahan dan pembentukan regulasi ketenagakerjaan tersendiri jatuh pada 31 Oktober 2026. Dalam putusan dan penegasan MK berikutnya, disebutkan bahwa apabila pemisahan tersebut tidak dilakukan sampai batas waktu, konsekuensi hukumnya adalah kembali berlakunya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta putusan-putusan MK terkait ketenagakerjaan.
Karena itu, Johannes menilai tenggat tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan proses pembahasan yang substansial.
“Kalau tak selesai di bulan Oktober, maka berlakukan kembali Undang Undang nomor 13 . Kecuali yang sudah diputus oleh MK,” ujarnya.
Menurut Johannes, pembentukan undang-undang baru justru harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan secara menyeluruh. Regulasi tersebut, bukan hanya harus memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi pengusaha dan pemerintah.
“Pembentukan undang undang ketenagakerjaan baru merupakan kesempatan baik, untuk menyusun aturan yang lebih sesuai dengan kondisi yang terjadi di dunia kerja saat ini,” tuturnya.
Soroti PHK dan pekerja platform
KSBSI juga membawa sejumlah persoalan substantif ke dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan baru. Salah satunya adalah perlindungan pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Johannes mengungkapkan mekanisme PHK perlu diperketat. Alternatif lainnya adalah meningkatkan nilai pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.
Menurut dia, perusahaan semestinya lebih dulu melakukan berbagai langkah efisiensi sebelum PHK dijadikan pilihan.
Persoalan lain yang disoroti adalah alih daya atau outsourcing serta status pekerja pada platform digital.
KSBSI mendorong agar para pekerja platform, tidak lagi hanya ditempatkan sebagai “mitra”. Mereka dinilai perlu memperoleh pengakuan sebagai pekerja dengan hak-hak ketenagakerjaan yang jelas.
Isu tersebut menjadi salah satu bagian dari agenda Rakernas VIII KSBSI yang berlangsung pada 23-26 September 2026. Rakernas mengangkat tema “Serikat Buruh Kuat, Rakyat Sejahtera Menuju Welfare State” yang diikuti oleh 150 pengurus, serta kader KSBSI dari berbagai daerah.
Rakernas juga dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Dyah Tri Kumolosari, Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, serta Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Eko Purnomo.
Hasil pembahasan selama Rakernas VIII, selanjutnya akan menjadi pandangan dan sikap organisasi untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan DPR RI.
Bagi KSBSI, persoalan utama bukan sekadar apakah undang-undang baru dapat disahkan sebelum 31 Oktober. Yang lebih penting adalah memastikan aturan yang lahir benar-benar mampu menjawab perubahan dunia kerja, memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
