KabarJakarta.com — Menjelang Hari Tani Nasional, DPR mengetukkan palu untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Bagi jutaan petani, masyarakat adat, nelayan, buruh, perempuan, dan kelompok miskin yang selama ini berhadapan dengan sengketa tanah, pengesahan itu membawa harapan sekaligus pekerjaan rumah yang besar.
DPR menyetujui RUU tersebut dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan sebelum pengesahan dilakukan.
Pengesahan itu berlangsung hanya dua hari sebelum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September. Karena itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut lahirnya undang-undang tersebut sebagai momentum penting dalam perjalanan panjang perjuangan reforma agraria.
Namun, bagi KPA, palu sidang di Senayan bukanlah garis akhir. Justru setelah undang-undang lahir, pertanyaan yang lebih sulit dimulai: kapan petani kecil memperoleh tanah, kapan konflik agraria diselesaikan, dan kapan masyarakat yang kehilangan ruang hidup mendapatkan kembali haknya?
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai undang-undang tersebut harus menjadi instrumen yang benar-benar bekerja untuk rakyat.
“Kado yang baik, artinya ada lembaga khusus, tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya,” ujar Dewi dalam keterangannya.
Bagi petani yang tidak memiliki tanah, misalnya, reforma agraria bukan sekadar istilah dalam dokumen negara. Tanah berarti sumber penghidupan.
Bagi masyarakat adat, tanah sekaligus menyangkut wilayah hidup dan keberlanjutan komunitas. Bagi nelayan, ruang agraria tidak hanya berupa daratan, tetapi juga kampung dan wilayah tangkap.
Karena itu, KPA berharap lembaga penyelenggara reforma agraria nantinya menjadi tempat masyarakat mendapatkan keadilan, bukan sekadar lembaga administratif baru.
Dari konflik ke redistribusi tanah
UU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah agenda besar. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai hak rakyat atas tanah dan sumber agraria, objek dan subjek reforma agraria, lokasi prioritas reforma agraria, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, hingga pemberdayaan masyarakat.
Undang-undang itu juga mengatur peta jalan reforma agraria, termasuk arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja. Lokasi Prioritas Reforma Agraria atau LPRA dapat mempertimbangkan wilayah yang menghadapi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, hingga penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
Kelompok yang menjadi subjek reforma agraria juga mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Dengan cakupan tersebut, undang-undang ini mencoba menggeser pembicaraan reforma agraria dari sekadar persoalan sertifikat tanah menjadi persoalan yang lebih besar: siapa menguasai tanah, siapa yang kehilangan tanah, dan bagaimana negara mengoreksi ketimpangan tersebut.
Salah satu ketentuan penting lainnya adalah pembentukan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan badan khusus tersebut sebelumnya memang menjadi salah satu substansi penting yang dibahas DPR.
Lembaga ini diharapkan dapat mengoordinasikan penyelesaian konflik dan pelaksanaan redistribusi tanah yang selama ini tersebar di berbagai institusi.
Pekerjaan rumah justru dimulai
Di titik inilah KPA memberikan catatan penting. Undang-undang tidak otomatis menyelesaikan konflik di lapangan.
Tanah yang selama bertahun-tahun menjadi sumber sengketa tidak akan berpindah tangan hanya karena sebuah aturan telah disahkan. Begitu pula masyarakat adat tidak serta-merta mendapatkan kembali wilayahnya, atau petani tak bertanah langsung memiliki lahan untuk digarap.
KPA karena itu meminta seluruh mandat dalam undang-undang segera diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan konkret.
Dewi menyebut pengesahan UU Reforma Agraria harus menjadi momentum untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar, termasuk mengevaluasi kebijakan dan keputusan lembaga negara yang selama ini dinilai menyingkirkan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria.
Menurut Dewi, aturan tersebut juga harus mampu memberikan perlindungan terhadap rakyat yang mempertahankan hak atas tanahnya.
“Ini merupakan babak baru Reforma Agraria,” kata dia.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan undang-undang bukan terletak pada seremoni pengesahannya, melainkan pada perubahan yang terjadi setelahnya.
Apakah konflik agraria benar-benar berkurang? Apakah tanah dapat didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan? Apakah penguasaan tanah yang terlalu terkonsentrasi dapat dikendalikan? Apakah masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh dan petani memperoleh perlindungan yang lebih kuat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya akan menjadi ujian bagi pemerintah dan lembaga baru yang dibentuk.
Kado hari tani yang belum selesai
Bagi gerakan agraria, pengesahan UU ini merupakan hasil perjalanan panjang. KPA mencatat keterlibatan berbagai kelompok dalam proses pembahasannya, mulai dari organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, pemuda, masyarakat miskin kota, organisasi masyarakat sipil, akademisi hingga jaringan solidaritas.
Pembahasan RUU di DPR juga melibatkan 55 pihak dari berbagai unsur. Karena itu, pekerjaan berikutnya bukan hanya milik pemerintah.
Masyarakat sipil dan organisasi rakyat juga akan menghadapi tugas untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut. Partisipasi publik, keterbukaan data, serta mekanisme pengawasan menjadi penting agar reforma agraria tidak berhenti sebagai program administratif.
Pada akhirnya, Hari Tani Nasional tahun ini membawa sebuah paradoks.
Negara telah memberikan payung hukum yang selama ini diperjuangkan. Tetapi payung itu baru berarti jika mampu melindungi mereka yang berdiri di bawahnya.
Palu DPR sudah diketukkan. Kini yang ditunggu bukan lagi bunyi pengesahan, melainkan perubahan di atas tanah: konflik yang diselesaikan, tanah yang dibagikan secara adil, dan rakyat yang kembali memiliki ruang untuk hidup.
