KabarJakarta.com — Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Pusat kembali dilakukan. Namun, kali ini petugas tidak langsung mengedepankan penindakan. Di Pasar Serdang, Kemayoran, pendekatan persuasif menjadi langkah awal untuk mengajak pedagang mengembalikan fungsi badan jalan dan trotoar.
Petugas Satpol PP bersama aparatur Kelurahan Serdang mendatangi satu per satu lapak pedagang yang menggunakan bahu jalan pada Rabu (23/9). Mereka meminta pedagang memindahkan barang dagangan ke tempat yang semestinya agar ruang lalu lintas kembali terbuka.
Lurah Serdang Suci Asliyati Slagai menjelaskan, keberadaan lapak di badan jalan membuat ruang kendaraan semakin sempit. Kondisi itu juga telah mengganggu pergerakan pejalan kaki yang seharusnya dapat menggunakan ruang publik dengan nyaman.
“Kami menata teman-teman pedagang kita yang memiliki usaha di badan jalan agar bersedia memindahkan barang-barang mereka, dan menempatkan ke tempat-tempat yang semestinya,” kata Suci.
Bagi pemerintah kelurahan, penataan bukan semata-mata soal memindahkan pedagang. Ada kepentingan lain yang harus dijaga, yakni kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta fungsi trotoar dan bahu jalan.
Karena itu, petugas memilih mendatangi pedagang secara langsung. Mereka memberikan penjelasan mengenai alasan penataan sekaligus mengingatkan pedagang agar tidak kembali menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
Pendekatan seperti ini masih memberikan ruang bagi pedagang untuk menyesuaikan diri tanpa harus langsung berhadapan dengan tindakan penertiban.
Namun, cara persuasif bukan berarti pemerintah tidak memiliki batas. Suci membeberkan, para pedagang yang tetap menggunakan badan jalan setelah diberikan imbauan akan menghadapi tindakan lebih tegas dari Satpol PP.
“Apabila mereka mau mengindahkan imbauan dari kami, tentu baik. Namun jika tidak, teman-teman Satpol PP akan melakukan penindakan tegas,” ujarnya.
Pola serupa terlihat di kawasan Senen. Di Jalan Senen Raya IV, tepatnya di seberang Apartemen Oasis, Kelurahan Senen, puluhan lapak PKL dan pos ojek online ditertibkan petugas gabungan pada hari yang sama.
Bedanya, penertiban di lokasi tersebut dilakukan setelah imbauan berulang kali tidak dipatuhi.
Lurah Senen Ilyan Adi Bayu mengumgkapkan, keberadaan lapak dan pos ojek online telah menguasai trotoar serta bahu jalan. Selain mengganggu akses pengguna jalan, kondisi tersebut membuat kawasan terlihat kumuh karena sampah berserakan.
“Keberadaan lapak dan pos ojek telah membuat area sepanjang Jalan Raya Senen IV terlihat kumuh dan tidak tertib. Sampah berserakan sehingga kami harus melakukan penertiban hari ini,” kata Ilyan.
Penertiban melibatkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP Jakarta Pusat, Gulkarmat, Dinas Perhubungan, serta PPSU. Unsur masyarakat seperti RT, RW, LMK dan FKDM ikut membantu, bersama personel Polri dan TNI.
Petugas kemudian mengangkut puluhan lapak dan gerobak PKL ke gudang Satpol PP di Cakung. Meski lapaknya diangkut, barang dagangan pedagang tidak disita.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penertiban diarahkan pada penggunaan ruang publik yang tidak sesuai, bukan semata-mata mengambil barang dagangan pedagang.
Ilyan menjelaskan, pedagang sebelumnya sudah beberapa kali diminta agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Karena imbauan tidak diindahkan, pemerintah akhirnya mengambil langkah penertiban.
“Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP Jakpus untuk memberikan sanksi tipiring bagi pedagang yang kembali berjualan di sepanjang Jalan Senen Raya IV,” ujarnya.
Setelah penertiban, pekerjaan belum berhenti. Pemerintah kelurahan akan melakukan pengawasan agar trotoar dan bahu jalan tidak kembali dipenuhi lapak. Petugas PPSU juga dikerahkan untuk membersihkan kawasan tersebut.
Dua penanganan di kawasan Jakarta Pusat itu memperlihatkan pola yang relatif berbeda dalam menghadapi PKL. Di Pasar Serdang, pendekatan persuasif dikedepankan untuk mendorong pedagang secara sukarela memindahkan lapaknya. Sementara di Senen, penindakan dilakukan setelah imbauan berulang tidak mendapat respons.
Pada akhirnya, penataan ruang publik tidak hanya bergantung pada seberapa cepat lapak dipindahkan. Tantangannya adalah memastikan trotoar, bahu jalan, dan badan jalan tetap berfungsi sebagaimana mestinya setelah petugas meninggalkan lokasi.
Karena itu, pengawasan berkala menjadi bagian penting. Tanpa pengawasan, lapak yang sudah ditertibkan berpotensi kembali muncul.
Di sisi lain, pendekatan yang mengutamakan dialog memberi pesan bahwa penataan ruang kota tidak selalu harus dimulai dengan tindakan keras. Pedagang diberi kesempatan memahami aturan dan menyesuaikan diri. Ketika kesempatan itu tidak digunakan, barulah penindakan menjadi pilihan berikutnya.
Dengan cara tersebut, ketertiban jalan dan keberadaan pedagang dapat ditempatkan dalam satu persoalan yang sama: bagaimana ruang publik tetap dapat digunakan bersama tanpa menghilangkan hak warga untuk beraktivitas dan mencari penghidupan.
