KabarJakarta.com — Penataan kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, memasuki tahap baru. Pemerintah Kota Jakarta Timur memastikan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan dan trotoar kawasan tersebut tidak lagi diperbolehkan mulai 31 Agustus 2026.
Kebijakan itu diambil untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan sekaligus mengurangi persoalan kemacetan yang selama ini terjadi di kawasan Jalan Raya Bogor. Pemerintah juga menilai keberadaan lapak pedagang di ruang tersebut membuat lingkungan terlihat semakin semrawut.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengungkapkan larangan tersebut akan mulai diberlakukan pada akhir Agustus.
“Mulai 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan ada aktivitas berjualan di bahu jalan, ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati,” kata Munjirin di Jakarta, Rabu (26/8).
Penataan itu merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar kawasan Jalan Raya Bogor segera dibenahi. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memindahkan PKL dari lokasi yang selama ini digunakan untuk berjualan ke tempat yang telah ditentukan pemerintah.
Meski demikian, penataan tersebut bukan berarti pemerintah melarang masyarakat menjalankan usaha. Pemprov DKI Jakarta justru menyiapkan lokasi alternatif agar pedagang tetap dapat berjualan tanpa menggunakan ruang yang diperuntukkan bagi kendaraan maupun pejalan kaki.
Persiapan relokasi telah dibahas Pemkot Jakarta Timur bersama Kecamatan Kramat Jati, Perumda Pasar Jaya, Satpol PP, Suku Dinas Bina Marga, serta sejumlah pihak terkait dalam rapat pada Senin (24/8).
Dari hasil pembahasan tersebut, pemerintah menyiapkan sekitar 621 tempat untuk menampung pedagang berdasarkan data yang tersedia. Penempatan tidak dilakukan secara sembarangan. Pedagang akan dipetakan berdasarkan jenis dagangan dan kesesuaian lokasi.
Munjirin menjelaskan pedagang juga akan diberikan beberapa pilihan lokasi relokasi yang telah disiapkan pemerintah.
“Pemerintah DKI menekankan proses relokasi perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan humanis, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang,” ujarnya.
Berkaitan dengan kecelakaan
Penataan Jalan Raya Bogor juga menjadi perhatian setelah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar berusia 18 tahun, Hammamshidqi Hammamut, pada Senin (17/8).
Korban meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 3122 SDL yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan dump truck Dinas Kebersihan bernomor polisi B 9728 TOQ.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas kemudian mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa itu kembali menyoroti kondisi Jalan Raya Bogor yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup padat. Kehadiran lapak di bahu jalan dan trotoar dinilai perlu ditata agar ruang publik dapat kembali digunakan sesuai fungsinya.
Dengan batas waktu 31 Agustus, pemerintah kini memiliki waktu terbatas untuk memastikan proses pemindahan berjalan tertib. Tantangannya bukan hanya membersihkan bahu jalan dan trotoar, tetapi juga memastikan para pedagang memperoleh tempat usaha yang layak sehingga penataan kawasan tidak mematikan mata pencaharian warga.
