KabarJakarta.com – Pemprov DKI Jakarta resmi membuka lelang jabatan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Pengumuman resmi membuka lelang jabatan tersebut diunggah di situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, bkd.jakarta.go.id pada 20 Desember 2022.
Dalam situs resmi itu disebutkan bahwa pendaftaran lelang jabatan ini dimulai pada 21-27 Desember 2022. Lalu, seleksi administrasi digelar pada 21-28 Desember 2022. Dan, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 2 Januari 2023.
Proses seleksi kemudian berlanjut ke tahap tes kompetensi bidang berupa penulisan makalah yang digelar 4 Januari 2023. Dan, pengumumannya kelulusannya pada 9 Januari 2023.
Pendaftar lelang jabatan Sekda DKI yang dinyatakan lulus kemudian akan mengikuti tes manajerial di Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 16-25 Januari 2023. Hasil tes manajerial akan diumumkan pada 27 Januari 2023.
Pada 30-31 Januari 2023, pendaftar lelang akan mengikuti wawancara dengan panitia seleksi. Hasil lelang jabatan Sekda DKI Jakarta bakal diumumkan pada 2 Februari 2023.
Sebagai informasi, seleksi ini dilakukan dengan sistem gugur. Dengan demikian, peserta seleksi yang dinyatakan gugur dalam satu tahapan seleksi dinyatakan tak berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Sementara itu, pendaftar lelang jabatan ini wajib berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jenjang pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda atau Golongan IV/C.
Berikut persyaratan secara lengkap untuk dapat menjadi peserta lelang jabatan Sekda DKI Jakarta:
Persyaratan Umum
1. Berstatus PNS;
2. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda atau Golongan Ruang IV/c;
3. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 1 Maret 2023 atau lahir setelah 28 Februari 1965;
4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan. Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda secara kumulatif paling singkat dua tahun, atau Pejabat Fungsional (terkait bidang tugasnya) untuk jenjang ahli utama secara kumulatif paling singkat dua tahun;
5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1/Diploma IV atau yang sederajat;
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan Sekda paling singkat selama tujuh tahun;
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan intelektual yang baik;
8. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali untuk pejabat fungsional telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan bukti pelaporan LHKASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB)
9. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2021 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian SPT tahun pajak 2021;
10. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir (2020 dan 2021) tercantum di form Penilaian Prestasi Kerja PNS;
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;
12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;
13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD);
14. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUP/RSUD atau Badan Narkotika Nasional (BNN/BNP/BNK); dan
15. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.
Persyaratan Khusus
1. Surat persetujuan mengikuti Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK atau Pejabat yang Berwenang (Menteri/Kepala Lembaga/ Gubernur Walikota/Bupati atau Sekjen Kementerian/Sekjen Lembaga/Sekda) instansi asal;
2. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat cari Pejabat Pembina Kepegawaian, PyB atau Pejabat Pengelola Kepegawaian instansi asal;
3. Surat Keterangan tidak sedang menjalankan Tugas Belajar dan lkatan Dinas dari Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat Yang Berwenang/PyB atau Pejabat Pengelola Kepegawaian instansi asal; dan
4. Surat Bebas Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar bersangkutan tidak terlibat dalam suatu tindakan kecurangan (fraud), dikeluarkan oleh lnspektorat instansi asal;
5. Diutamakan yang pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II);
6. Diutamakan memiliki pengalaman dan berperan dalam melakukan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM);
7. Persyaratan dan kompetensi khusus untuk masing-masing jabatan dapat dilihat pada laman: https://seleksiterbuka.jakarta.go.id.