KabarJakarta.com — Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Selatan memastikan perusahaan yang diduga meminta uang kepada pelamar kerja di kawasan Pasar Minggu sudah tidak beroperasi. Perusahaan tersebut menjadi sorotan setelah dugaan penipuan berkedok lowongan pekerjaan viral di masyarakat.
Kepala Seksi Pelatihan, Penempatan, Produktivitas dan Transmigrasi (P3T) Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan Erning Kumala Dewi mengatakan perusahaan itu telah berhenti beroperasi sejak 1 September 2026.
“Didapatkan bahwa perusahaan sudah tutup sejak hari Selasa, tanggal 1 September 2026, sampai dengan kemarin,” kata Erning di Jakarta, Selasa (8/9).
Menurut Erning, pihaknya telah menerima tiga aduan dari masyarakat mengenai persoalan tersebut. Laporan disampaikan melalui layanan Cepat Respon Masyarakat (CRM) Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan.
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan terhadap perusahaan. Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan juga telah memberikan peringatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Erning menyebut pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan Nomor 17246/KT.02.01 pada 7 Agustus 2026. Surat tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang dinilai bermasalah.
“Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Peringatan No. 17246/KT.02.01 pada tanggal 7 Agustus 2026,” ujarnya.
Dengan berhentinya kegiatan perusahaan, operasional tempat tersebut kini tidak lagi berjalan. Penutupan itu terjadi setelah muncul dugaan penipuan melalui tawaran lowongan pekerjaan yang mengharuskan pelamar menyerahkan sejumlah uang.
Kasus tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian kepolisian. Polisi tengah mendalami dugaan lowongan kerja palsu yang ditawarkan sebuah perusahaan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sejumlah calon pelamar disebut mengalami kerugian setelah mengikuti proses perekrutan tersebut. Nilai kerugian yang dialami korban berbeda-beda, mulai dari Rp50.000 hingga mencapai Rp1,9 juta.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki modus yang digunakan dalam dugaan penipuan tersebut. Polisi juga belum dapat memastikan apakah para pelamar yang telah menyerahkan uang benar-benar akan disalurkan untuk bekerja atau tidak.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan, terutama jika proses perekrutan mengharuskan calon pekerja membayar sejumlah uang.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang meminta uang sebagai tanda jadi. Calon pekerja juga perlu memastikan identitas perusahaan, alamat kantor, proses rekrutmen, serta informasi pekerjaan sebelum menyerahkan dokumen maupun uang.
Kasus di Pasar Minggu ini menjadi pengingat bagi pencari kerja agar tidak terburu-buru menerima tawaran pekerjaan hanya karena iming-iming posisi atau penghasilan tertentu. Proses perekrutan yang meminta pembayaran dari pelamar patut dicermati dan diverifikasi lebih dahulu.
