KabarJakarta.com — Tiga orang yang sebelumnya mengeluhkan persoalan lowongan kerja (loker) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, telah menerima pengembalian uang dari perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus menjelaskan, tiga orang tersebut masing-masing berinisial RM, EM, dan DB. Pengembalian uang dilakukan setelah kepolisian membantu mempertemukan korban dengan pihak perusahaan.
“Untuk korban diganti rugi, ada 3 (tiga) orang. Yang di mana, di situ, bernama inisial RM, perempuan EM, dan perempuan DB,” kata Theodorus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9).
Menurut Theodorus, jumlah uang yang dikembalikan kepada ketiga korban berbeda-beda. Nilainya mulai dari Rp50.000 hingga Rp1,8 juta.
Uang tersebut sebelumnya diminta oleh perusahaan dalam proses pendaftaran dan penyaluran tenaga kerja. Biaya itu disebut sebagai biaya administrasi atau jasa pendaftaran bagi pencari kerja.
“Meminta uang di awal ini, hanyalah untuk kegiatan pendaftaran. Pendaftaran ini dalam arti sebuah jasa,” ujar Theodorus.
Meski demikian, hingga kini Polsek Pasar Minggu belum menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan berkedok lowongan pekerjaan tersebut.
Theodorus menjelaskan, para korban sejauh ini hanya meminta agar uang yang telah mereka bayarkan dikembalikan. Karena tidak ada permintaan untuk membuat laporan polisi, kepolisian memilih membantu mempertemukan para pencari kerja dengan perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah persoalan loker itu ramai dibicarakan di media sosial.
“Karena pihak korban di sini hanya meminta uangnya untuk kembali. Untuk itu, dikarenakan viralnya di media sosial, kami berinisiatif untuk menjembatani antara korban dan calon korban ini untuk ketemu dari pihak perusahaan,” kata Theodorus.
Polisi juga telah melakukan pengecekan terhadap perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut. Pemeriksaan mencakup legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin perusahaan.
Hasil pengecekan sementara menunjukkan perusahaan tersebut tercatat secara legal. Polisi juga menyebut perusahaan itu sebelumnya telah beberapa kali menyalurkan tenaga kerja.
“Untuk perusahaan, kami cek semua, dari NIB, izin perusahaannya, semuanya legal. Tercatat dan memang sudah beberapa kali perusahaan menyalurkan tenaga kerja,” tutur Theodorus.
Selain tiga korban yang telah menerima pengembalian uang, polisi juga menerima kedatangan tiga orang lainnya yang ingin berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Mereka juga akan difasilitasi untuk berkomunikasi dengan perusahaan guna menyelesaikan persoalan yang dialami.
Kepolisian memastikan pihak perusahaan bersikap kooperatif selama proses tersebut. Perusahaan disebut terbuka untuk dihubungi apabila ada pencari kerja yang ingin menyampaikan persoalan atau meminta penyelesaian.
Kasus ini menjadi perhatian setelah informasi mengenai lowongan kerja tersebut beredar luas di media sosial. Kepolisian pun mengimbau agar persoalan yang dialami pencari kerja dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai.
Di sisi lain, pencari kerja tetap perlu berhati-hati ketika menemukan tawaran pekerjaan yang mengharuskan pembayaran sejumlah uang di awal. Pemeriksaan terhadap identitas perusahaan, legalitas usaha, jenis pekerjaan, serta rincian biaya menjadi langkah penting sebelum menyerahkan uang atau data pribadi.
