KabarJakarta.com — Bagi warga kampung kota, kepastian atas tanah bukan hanya soal selembar sertifikat. Ada kehidupan yang tumbuh di atas tanah tersebut: rumah, usaha kecil, hubungan antarwarga, hingga ruang sosial yang terbentuk selama bertahun-tahun.
Karena itu, reforma agraria di Jakarta dinilai tidak cukup jika hanya berakhir pada pemberian sertifikat tanah. Kepastian hak atas tanah harus berjalan bersama upaya menjaga agar warga tetap dapat tinggal dan meningkatkan kesejahteraannya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengungkapkan reforma agraria pada dasarnya harus menghadirkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Substansi utama reforma agraria, bukan semata-mata memberikan sertifikat, melainkan menghadirkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan,” kata Rio di Jakarta, Senin (7/9).
Pernyataan tersebut disampaikan, setelah muncul aspirasi warga mengenai kemungkinan penerapan kepemilikan tanah secara kolektif, setelah proses redistribusi tanah dilakukan.
Bagi Rio, usulan tersebut layak diperhatikan karena setiap kampung memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Bentuk kepemilikan tanah harus dipikirkan secara matang agar kepastian hak tidak justru menjadi awal dari persoalan baru.
Salah satu kekhawatirannya adalah tekanan pasar. Ketika warga memperoleh sertifikat secara individual, nilai tanah di kawasan perkotaan yang terus meningkat dapat mendorong terjadinya transaksi. Dalam kondisi tertentu, warga yang sebelumnya mendapatkan kepastian atas tanah justru berpotensi kehilangan tempat tinggalnya.
“Ketika ada keputusan redistribusi tanah, hak kepemilikan sengaja diusulkan bersifat kolektif. Itu demi menjaga ekosistem kebutuhan warga, termasuk siklus sosial ekonomi warga,” ujar Rio.
Menurut dia, jangan sampai program redistribusi tanah hanya menghasilkan sertifikat, tetapi kemudian tanah tersebut dikuasai oleh kepentingan pasar dan warga lama akhirnya tersingkir dari kampungnya sendiri.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika reforma agraria diterapkan di kawasan kampung kota. Di tempat seperti itu, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, namun menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat.
Rio menilai redistribusi tanah harus terus berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat. Dukungan tersebut dapat mencakup penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, dukungan pemerintah daerah, hingga akses terhadap pembiayaan usaha.
Dengan demikian, warga tidak hanya memiliki kepastian atas tanah, tetapi juga mempunyai kemampuan ekonomi untuk mempertahankan kehidupan mereka.
Akses pembiayaan yang sehat juga menjadi perhatian. Rio berharap penguatan ekonomi masyarakat dapat mencegah warga bergantung pada pinjaman dengan bunga tinggi atau rentenir ketika membutuhkan modal usaha.
“Selain redistribusi tanah, ada juga pemberdayaan ekonomi, lingkungan, sosial, dan segala lini yang dibutuhkan oleh warga di tiga kampung kota ini,” katanya.
Tiga kampung di Ancol
Gagasan tersebut kini diarahkan pada tiga kampung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, yakni Kampung Lodan, Kampung Tongkol, dan Kampung Kerapu. Ketiganya diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hak atas tanah sekaligus membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Fredy Setiawan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama DPRD DKI Jakarta terus mendorong proses tersebut.
“Kami sambut baik dan berterima kasih kepada Ketua Pansus PTSL DPRD DKI Jakarta yang memastikan kesiapan dari tiga kampung ini. Khususnya, yang ada di Kelurahan Ancol untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria yang akan diusulkan melalui Gubernur Pramono Anung,” kata Fredy.
Menurut Fredy, kepastian hukum atas tanah bukan hanya memberikan rasa aman. Lebih jauh, status tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi warga untuk mengembangkan ekonomi.
Ia bahkan melihat peluang pengembangan ekosistem pariwisata yang dapat melibatkan masyarakat setempat.
“Kami berharap, dengan hadirnya kepastian hukum, masyarakat di Ancol ini bisa meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan,” ujarnya.
Bagi tiga kampung tersebut, reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang memegang sertifikat. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan tanah tetap menjadi ruang hidup warga.
Jika redistribusi tanah disertai perlindungan sosial, penguatan ekonomi, koperasi, akses pembiayaan, serta peluang usaha, kepastian hak atas tanah dapat benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan.
Melalui pendekatan tersebut, reforma agraria tidak berhenti di atas kertas. Ia hadir untuk memastikan warga kampung kota bukan hanya memiliki tanah secara hukum, tetapi juga memiliki masa depan di tanah yang telah mereka tempati dan rawat bersama.
