KabarJakarta.com – Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki temuan ratusan senjata api dan airsoft gun di sebuah ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di tengah proses penyelidikan itu, PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) menegaskan bahwa 995 pucuk airsoft gun yang ditemukan merupakan barang legal dan memiliki izin resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menjelaskan seluruh barang yang diklaim milik perusahaannya telah memiliki izin sesuai Surat Izin Nomor SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Polri. Menurutnya, sebagian besar barang tersebut bahkan sudah tidak dapat digunakan karena hanya berupa suku cadang.
“Betul milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak, dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk,” kata Alhadid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8).
Alhadid yang juga merupakan kuasa hukum mantan Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD menjelaskan bahwa temuan 995 unit tersebut seluruhnya merupakan airsoft gun, bukan senjata api aktif. “Senjata tersebut memiliki izin Polri dan sebagian besar sudah tidak dapat digunakan karena berupa suku cadang,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa barang-barang tersebut awalnya disiapkan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan yang telah direncanakan sejak 2021. Penyimpanan sengaja dilakukan di gudang yang berada di lingkungan sekolah sebelum akhirnya akses ke lokasi tidak lagi dimiliki oleh perusahaan.
“Sebanyak 995 senjata seluruhnya merupakan airsoft yang sudah tidak dapat digunakan dan legal. Sebagian besar juga berbentuk suku cadang (spare parts),” ungkapnya.
Alhadid mengaku tidak mengetahui persoalan yang kemudian berkembang di lokasi penyimpanan tersebut. Ia menjelaskan pihak yayasan sempat meminta agar barang-barang itu diambil pada akhir Juli 2026. Namun ketika staf PT Lokta datang ke lokasi, gudang disebut sudah dibuka dan terdapat aparat kepolisian serta TNI.
Ia juga membantah anggapan bahwa ratusan airsoft gun tersebut ditemukan di ruangan milik mantan Ketua Yayasan berinisial IWD. Menurutnya, seluruh barang berada di gudang yang sejak April 2026 telah dikuasai pihak lain, sehingga perusahaan tidak lagi memiliki akses terhadap ruangan tersebut.
Di sisi lain, Alhadid menegaskan bahwa barang lain yang ditemukan polisi bukan merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin. Ia merujuk pada temuan 215 senjata tipe pistol, empat senapan kaliber 4,5 milimeter, narkotika, serta keping CD bermuatan pornografi.
“Temuan tersebut bukan milik perusahaan kami,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya penemuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama.
Polisi menyebut laporan masyarakat mengenai temuan tersebut diterima pada 15 Juli 2026. Setelah menerima informasi, penyidik melakukan langkah awal dengan membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan perkara.
Pembuatan Laporan Polisi Model A dilakukan agar penyidik memiliki dasar hukum untuk melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengidentifikasi kepemilikan barang, memeriksa dokumen perizinan, termasuk meminta keterangan dari para pihak yang terkait.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan asal-usul seluruh barang yang ditemukan, status kepemilikannya, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam penyimpanan barang-barang tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena selain ditemukan ratusan airsoft gun yang diklaim legal, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa senjata api, senapan angin, narkotika, dan CD bermuatan pornografi yang masih didalami keterkaitannya dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
Pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai status hukum seluruh barang bukti tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan, mencocokkan dokumen perizinan, dan menelusuri kepemilikan masing-masing barang sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
