Raperda Perubahan APBD DKI 2026 Disepakati Rp79,56 Triliun, DPRD Soroti Koordinasi Proyek

Banggar DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79,56 triliun. Foto: DPRD DKI Jakarta

KabarJakarta.com — Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79,56 triliun.

Kesepakatan itu telah dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif pada Senin (14/9). Rapat pembahasan anggaran dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin.

Nilai anggaran perubahan APBD 2026 yang telah dibahas dan disepakati sebesar Rp79.562.435.180.601. Angka tersebut kemudian dimintakan persetujuan kepada peserta rapat dan disetujui.

Suhud membeberkan, pembahasan Raperda Perubahan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang harus diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Penandatanganan dilaksanakan di rapat paripurna pada 22 September 2026,” kata Suhud dalam Rapimgab, Senin (14/9).

Disahkan lewat rapat paripurna

Suhud menjelaskan, merujuk Pasal 179 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keputusan tentang Raperda Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Setelah pembahasan di tingkat Banggar dan TAPD selesai, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dituangkan dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026. Dalam forum yang mempertemukan DPRD dan Gubernur DKI itu, akan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Pelaksanaan tanda tangan persetujuan oleh DPRD dan Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD DKI Jakarta 2026, akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, Selasa 22 September 2026,” ujar Suhud.

Dengan disepakatinya nilai anggaran tersebut, tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 di tingkat DPRD dan eksekutif memasuki tahap akhir, sebelum ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

DPRD minta SKPD perkuat koordinasi

Di balik kesepakatan anggaran tersebut, DPRD DKI Jakarta juga mengingatkan Pemprov DKI agar pelaksanaan berbagai program tidak berjalan sendiri-sendiri antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau Tina Toon, meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memperkuat koordinasi, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.

Menurut Tina, koordinasi menjadi penting karena sejumlah proyek pembangunan di Jakarta kerap berlangsung pada lokasi yang sama atau berdekatan. Kondisi tersebut berpotensi membuat satu ruas jalan atau trotoar kembali dibongkar setelah sebelumnya selesai dikerjakan.

“Untuk pelaksanaannya, saya mohon para SKPD terkait agar saling berkoordinasi. Di Jakarta ini, lagi banyak penggalian trotoar, lalu ada lagi,  jalan digali PAM, dan ada lagi galian dari SDA,” kata Tina.

Ia menilai persoalan tersebut perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan. Dengan koordinasi yang lebih baik, pembangunan infrastruktur diharapkan dapat dilakukan secara lebih efisien dan tidak menimbulkan pekerjaan berulang.

Soroti anggaran pembangunan sekolah dan rumah sakit

Selain persoalan pekerjaan infrastruktur, Tina juga menyoroti penganggaran pembangunan yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan kesehatan.

Ia meminta Pemprov DKI memperjelas standar harga satuan pembangunan. Menurutnya, dalam pembahasan di Komisi E, masih terdapat pekerjaan yang dasar penentuan harganya belum dapat dijelaskan secara rinci oleh dinas terkait.

Tina mengingatkan, kejelasan mengenai standar harga penting karena anggaran pembangunan menggunakan uang publik dan nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini tentu menjadi tanggung jawab mereka. Nanti, kalau terjadi apa-apa, mereka yang bertanggung jawab. Sedangkan pihak dinas terkait yang menentukan adalah Dinas CKTRP,” tuturnya.

Karena itu, ia mengusulkan agar dinas teknis yang akan menggunakan atau mengelola hasil pembangunan dilibatkan sejak awal pembahasan anggaran.

Menurut Tina, perlu ada mekanisme yang jelas apabila anggaran pembangunan sekolah atau rumah sakit ditempatkan pada perangkat daerah tertentu, sementara kebutuhan teknisnya berasal dari dinas lain.

“Formulasinya nanti seperti apa, harus dipikirkan matang. Apakah, anggarannya ditaruh di Citata, tapi dengan persetujuan dinas terkait, kalau mau bangun sekolah atau rumah sakit? Atau memang, tetap seperti itu, tapi setiap pembahasan didampingi dinas teknis terkait?” jelasnya.

Masuk tahap persetujuan bersama

Rapimgab DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta kemudian ditutup, setelah para peserta rapat menyetujui hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD DKI Jakarta 2026.

Besaran nilai anggaran perubahan APBD yakni Rp79,56 triliun, selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna. Hal itu untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur DKI Jakarta pada 22 September 2026.

Selain memastikan proses penganggaran berjalan sesuai aturan, DPRD juga menekankan bahwa besarnya anggaran harus diikuti pelaksanaan program yang terkoordinasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dengan demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada besarnya nilai APBD Perubahan, tetapi juga pada bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program pembangunan yang efektif dan tidak menimbulkan pemborosan akibat lemahnya koordinasi antar-SKPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *