Rekening Supriyono Tak Bisa Dipakai Saat Aksi Pati, Koalisi Sipil: Jangan Bungkam Kritik

Rekening Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), diblokir sepihak oleh Bank Mandiri, saat mendampingi aksi warga di depan Gedung DPR RI pada Jumat (21/8/2026). Foto: Istimewa

KabarJakarta.comKoalisi masyarakat sipil mengecam tindakan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Rekening tersebut disebut berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan warga Pati yang mengikuti aksi penyampaian aspirasi di Jakarta.

Pemblokiran rekening itu terjadi ketika Supriyono mendampingi warga Pati menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (21/8). Dana yang tersimpan di rekening tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan konsumsi, transportasi, dan akomodasi peserta aksi.

Peristiwa tersebut kemudian mendapat sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam pembatasan akses terhadap rekening tersebut.

Salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid, menjelaskan permintaan aparat penegak hukum tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembatasan terhadap rekening warga tanpa penjelasan yang jelas.

“Permintaan aparat bukanlah dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8).

Usman yang juga merupakan Direktur Amnesty International Indonesia mendesak aparat dan pihak bank menjelaskan secara terbuka alasan tindakan tersebut. Menurut dia, publik perlu mengetahui institusi yang mengajukan permintaan, perkara yang sedang diperiksa, serta hubungan antara dana dalam rekening dengan dugaan tindak pidana.

Tanpa penjelasan tersebut, kata Usman, masyarakat akan kesulitan mengetahui apakah pembatasan terhadap rekening telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Pemblokiran dana solidaritas, bukan hanya membatasi akses seseorang atas hartanya, tapi juga menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi,” ujarnya.

Koalisi menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan akses terhadap uang di rekening bank. Mereka melihat ada persoalan yang lebih luas, yakni potensi penggunaan kewenangan penegakan hukum untuk membatasi kegiatan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Menurut Usman, waktu pemblokiran dan sasaran rekening menjadi hal yang perlu diperhatikan. Rekening tersebut dilaporkan dibatasi ketika pemiliknya sedang mendampingi warga menyampaikan aspirasi di Jakarta.

“Kami melihat bahaya serius, ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi, sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” papar Usman.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Begitu pula dengan hak atas rasa aman serta hak untuk menikmati dan mempertahankan kepemilikan harta benda.

Karena itu, negara dinilai tidak boleh menggunakan kewenangan penegakan hukum untuk membalas ataupun menghambat warga yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya.

Rekening Bank Mandiri milik Supriyono, warga Pati yang digunakan untuk menampung donasi menjelang aksi di depan Gedung DPR, diblokir pada Jumat (21/8/2026). Foto: Istimewa

Rekening berisi dana pribadi dan donasi

Sebelumnya, informasi mengenai pembatasan rekening Supriyono beredar setelah dirinya menunjukkan saldo rekening melalui aplikasi mobile banking. Dalam video yang beredar di media sosial, Supriyono menyebut dana yang tidak dapat digunakan mencapai sekitar Rp80,9 juta.

“Rekening saya, uang pribadi saya, dan donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta telah diblokir. Ada buktinya ini,” kata Supriyono, Sabtu (22/8).

Dana tersebut disebut dihimpun untuk mendukung kebutuhan warga Pati yang datang ke Jakarta. Sebagian dana digunakan untuk kebutuhan dasar peserta aksi selama berada di ibu kota.

Teguh, salah satu pihak yang mengetahui kondisi rekening tersebut, mengungkapkan saldo sekitar Rp80 juta tercatat ketika pembatasan terjadi. Namun, ia tidak mengetahui apakah setelah itu masih ada dana lain yang masuk ke rekening.

“Keblokirnya hari Jumat. Pas keblokir itu saldonya Rp80 juta. Tapi enggak tahu juga, kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” kata Teguh, Minggu (23/8/2026).

Pada saat itu, pihak terkait belum memperoleh penjelasan mengenai alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan. Kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan karena pembatasan terjadi ketika peserta aksi masih membutuhkan dana untuk keperluan operasional.

“Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk saja, padahal kami enggak berbuat salah apa pun,” ujar Teguh.

Koalisi masyarakat sipil kemudian meminta Bank Mandiri membuka kembali rekening tersebut apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah. Mereka juga meminta seluruh akses terhadap dana pribadi dan donasi masyarakat dipulihkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026). Foto: ANTARA

Polda Sebut Penundaan Transaksi

Di tengah polemik tersebut, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai tindakan terhadap rekening yang dikaitkan dengan penghimpunan dana AMPB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapka tindakan yang dilakukan penyelidik bukan berupa pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi kepada pihak bank.

“Surat yang diajukan ke pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8).

Menurut Budi, permohonan tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penundaan transaksi tersebut berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan, bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal itu berbeda dengan pemblokiran rekening,” ujarnya.

Budi menjelaskan, selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening pemilik dan tidak dilakukan penyitaan. Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan apabila tidak ada tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Polda Metro Jaya juga menyebut Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK sebagai salah satu dasar hukum dalam penyelidikan mengenai penghimpunan dana dari masyarakat.

Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk mengetahui tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana tersebut.

“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh, sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” kata Budi.

Penjelasan Polda Metro Jaya tersebut menjadi bagian penting dalam polemik ini karena terdapat perbedaan istilah antara pihak yang menyebut rekening diblokir dan aparat yang menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Foto: ANTARA

DPR ikut meminta penjelasan

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian DPR RI. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan pihaknya akan meminta penjelasan kepada pihak perbankan mengenai tindakan terhadap rekening Supriyono.

“Kami nanti konfirmasi ke pihak perbankan, kenapa sampai melakukan pemblokiran,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).

Menurut Cucun, DPR perlu mengetahui alasan pembatasan terhadap rekening tersebut, termasuk apabila terdapat indikasi tertentu dalam lalu lintas transaksi.

“Bisa jadi, misalkan, ada indikasi-indikasi lalu lintas transfer itu yang membahayakan, atau sumbernya seperti apa. Kita akan tanya,” ujarnya.

Cucun mengungkapkan konfirmasi diperlukan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Penjelasan dari bank dan aparat menjadi penting untuk mengetahui apakah tindakan terhadap rekening telah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Bank Mandiri sebelumnya menyatakan bahwa tindakan terhadap rekening Supriyono dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Bank juga menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah, terkait pemblokiran rekening,” kata Andhika Vista, Corporate Secretary Bank Mandiri, dalam pernyataan yang dikutip media.

Menurut Bank Mandiri, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) saat konferensi pers pernyataan sikap menolak upaya provokasi di Jakarta, Jumat (22/8/2026). Foto: ANTARA

Koalisi minta OJK dan lembaga negara bertindak

Koalisi masyarakat sipil tidak hanya meminta penjelasan dari Bank Mandiri dan aparat penegak hukum. Mereka juga mendesak OJK melakukan pemeriksaan terhadap bank untuk memastikan hak nasabah tetap terlindungi.

OJK diminta memeriksa apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan. Jika ditemukan pelanggaran, koalisi meminta adanya tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia didesak ikut memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan pembatasan terhadap hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Koalisi juga meminta DPR RI meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang mengajukan tindakan terhadap rekening tersebut.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam pernyataan sikap itu antara lain Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Amnesty International Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogoyo Institute (SAINS), dan Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK).

Bagi koalisi, persoalan utama bukan sekadar apakah tindakan terhadap rekening tersebut disebut pemblokiran atau penundaan transaksi. Yang lebih penting adalah memastikan setiap pembatasan terhadap akses dana warga memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, dan dapat diuji secara terbuka.

Mereka menilai kejelasan tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan sekaligus memastikan rekening bank tidak menjadi instrumen untuk menekan masyarakat yang sedang menggunakan haknya menyampaikan pendapat.

Di sisi lain, penjelasan Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Aparat menyatakan koordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penghimpunan serta penggunaan dana.

Dengan demikian, polemik rekening Supriyono kini berada pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran dalam penghimpunan dana dan perlindungan hak warga untuk menggunakan harta serta menyampaikan pendapat.

Keterbukaan mengenai dasar hukum, prosedur, dan status rekening menjadi kunci agar proses tersebut tidak menimbulkan spekulasi. Pada saat yang sama, seluruh pihak perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan aturan, bukan karena kegiatan politik atau kritik yang disampaikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *