KabarJakarta.com – Polres Metro Jakarta Barat menahan seorang sopir taksi daring berinisial ARA (54) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang penumpang perempuan berinisial NS. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian yang dilaporkan korban.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan membenarkan bahwa ARA telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
“Sudah ditahan dan masih diproses lebih lanjut,” kata Wisnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8).
Wisnu menjelaskan, penyidik menjerat ARA dengan Pasal 414 KUHP Baru tentang perbuatan cabul. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dugaan pelecehan itu sebelumnya diceritakan oleh Hanif, kekasih korban. Menurut Hanif, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8) sore ketika kekasihnya hendak bepergian dari Petukangan, Jakarta Selatan, menuju kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, menggunakan taksi daring.
Dalam perjalanan, korban yang semula duduk di bangku belakang diminta oleh pengemudi untuk pindah ke kursi depan. Korban kemudian mengikuti permintaan tersebut.
Hanif membeberkan, dugaan tindakan pelecehan bermula ketika sopir meminta telepon seluler korban dengan alasan hendak melihat peta digital atau maps. Sopir disebut mengaku aplikasi di ponselnya sedang mengalami kendala.
Menurut Hanif, sopir juga mengajak korban berbincang mengenai persoalan keluarganya. Dalam percakapan itu, korban disebut mengalami tindakan yang membuatnya tidak nyaman.
“Diajak ngobrol pacar saya. Awal ngobrol dia cerita tentang kisah keluarganya sedang carut-marut. Tiba-tiba tangan pacar saya ditarik, lalu dicium tangannya,” ujar Hanif.
Korban disebut sempat berusaha melawan dan meminta agar tindakan tersebut dihentikan. Ia juga berupaya menghubungi Hanif untuk meminta pertolongan.
Saat kendaraan melintas di kawasan Jalan Raya Joglo, pengemudi sempat berhenti untuk mengisi saldo kartu tol elektronik. Setelah itu, perjalanan kembali dilanjutkan.
Hanif mengungkapkan, dugaan pelecehan kembali terjadi ketika sopir menggunakan alasan hendak melihat maps. Pada saat itu, korban disebut mendapat perlakuan yang tidak diinginkan.
“Ketika sambil lihat maps, dia memegang paha pacar saya. Pacar saya sempat ngelawan, katanya ‘jangan, nanti saya bilangin sama pacar saya’,” kata Hanif menirukan ucapan kekasihnya.
Korban kemudian berhasil mengirimkan lokasi secara langsung kepada Hanif. Mendapat informasi tersebut, Hanif segera menuju lokasi untuk menemui kekasihnya.
Setibanya di lokasi, Hanif langsung menegur pengemudi. Warga yang berada di sekitar tempat kejadian kemudian ikut membantu mengamankan sopir tersebut.
“Setelah warga ramai, setelah ditangkap. Warga menyarankan untuk mendampingi ke kantor polisi,” ujar Hanif.
ARA selanjutnya dibawa ke kantor polisi. Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan atas dugaan pencabulan tersebut.






