KabarJakarta.com — Pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi perusahaan atau pengusaha yang melanggar dan terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh.
Dikutip dari instagram Kemnaker, perusahaan atau pengusaha yang terlambar membayarkan THR keagamaan akan dikenakan sanksi denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda ini nantinya dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain itu perusahaan atau pengusaha juga akan dikenakan sanski administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga penghentian usaha.
Kendati demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, pemberian denda dan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Untuk diketahui, kebijakan tersebut merujuk pada PP Nomor 36 tahun 2023 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fuziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Senin, (27/03) lalu.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menekankan kepada perusahaan untuk melakukan pembayaran THR kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," tulis Menteri dalam SE.