Urus Adminduk di Lapak, Dukcapil Jaksel Jemput Bola ke Pasar Pondok Labu

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan berhasil melayani sebanyak 89 warga dalam layanan jemput bola administrasi kependudukan (Adminduk) di halaman Pasar Pondok Labu, Kecamatan Cilandak. Foto: beritajakarta

KabarJakarta.com — Bagi pedagang pasar, meninggalkan lapak beberapa jam untuk mengurus dokumen kependudukan bukan perkara sederhana. Ada dagangan yang harus dijaga, pembeli yang dilayani, dan penghasilan harian yang tidak bisa begitu saja ditinggalkan.

Persoalan itulah yang coba dijawab Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan melalui layanan jemput bola. Kali ini, petugas hadir langsung di halaman Pasar Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada warga.

Melalui layanan bertajuk Urusan Beres di Pasar Pondok Labu, sebanyak 89 warga mendapatkan pelayanan pada Rabu (30/9). Mereka tidak perlu datang ke kantor Dukcapil karena pelayanan dibawa ke lokasi tempat warga beraktivitas sehari-hari.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Salimin mengungkapkan, pendekatan tersebut dilakukan karena sebagian warga, terutama pedagang pasar, memiliki keterbatasan waktu untuk mendatangi kantor pelayanan.

“Kami tahu, mereka ini kesulitan untuk mendatangi kantor pelayanan, karena kesibukannya beraktivitas jual beli di pasar. Kami hadir agar para pedagang tetap bisa mendapatkan dokumen kependudukan, secara mudah dan gratis,” ujar Salimin di Jakarta, Rabu (30/9).

Dari 89 warga yang dilayani, tiga orang melakukan perekaman KTP elektronik karena telah berusia 16–17 tahun. Sebanyak 65 warga melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sementara itu, empat warga mencetak Kartu Keluarga (KK), satu orang mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA), enam orang mencetak KTP elektronik, dan 13 warga lainnya berkonsultasi mengenai kelengkapan administrasi kependudukan.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan warga bukan hanya membuat kartu identitas. Banyak persoalan administrasi kependudukan berkaitan dengan perubahan data, dokumen keluarga, identitas anak hingga pencatatan berbagai peristiwa penting dalam kehidupan.

Bukan sekadar KTP

Bagi warga Jakarta, administrasi kependudukan pada dasarnya mencakup berbagai dokumen yang menjadi bukti resmi mengenai identitas dan status seseorang. Dinas Dukcapil DKI Jakarta mencatat dokumen kependudukan sebagai dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum dan diterbitkan melalui pelayanan pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil.

Dokumen yang perlu diperhatikan warga antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran dan akta kematian. Selain itu, pencatatan sipil juga mencakup peristiwa seperti perkawinan, perceraian, pengakuan atau pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

KK penting karena memuat susunan dan hubungan anggota keluarga. Sementara KTP elektronik menjadi identitas utama penduduk yang telah memenuhi ketentuan untuk memiliki KTP. Di Jakarta, penerbitan KTP-el baru bagi pemula pada umumnya diperuntukkan bagi warga berusia 17 tahun, dengan persyaratan antara lain KK dan akta kelahiran.

Bagi anak, KIA berfungsi sebagai identitas. Dokumen ini juga berkaitan dengan akta kelahiran dan data dalam KK. Pemerintah Jakarta menyediakan pelayanan KIA bagi anak WNI dengan persyaratan tertentu, termasuk akta kelahiran, KK dan identitas orang tua atau wali.

Akta kelahiran pun tidak kalah penting. Dokumen ini menjadi bukti resmi mengenai peristiwa kelahiran sekaligus menjadi dasar pencatatan identitas anak dalam administrasi kependudukan. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan memperoleh NIK dan tercatat dalam KK.

Karena itu, kelengkapan Adminduk sebaiknya tidak baru diperiksa ketika warga membutuhkan dokumen untuk sekolah, bekerja, layanan kesehatan, perbankan, bantuan pemerintah atau keperluan administratif lainnya.

KTP digital dan aktivasi IKD

Perkembangan layanan kependudukan juga membuat warga tidak cukup hanya memastikan KTP-el fisiknya tersedia. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian penting dari pemanfaatan identitas kependudukan secara digital.

IKD membantu warga mengakses identitas kependudukan melalui perangkat digital. Dalam sistem layanan Dukcapil, QR code dokumen kependudukan kini diarahkan untuk dipindai melalui aplikasi IKD.

Karena itu, aktivasi IKD bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi. Bagi warga, langkah ini menjadi bagian dari pemutakhiran cara mengakses dan menggunakan data identitas kependudukan secara digital.

Antusiasme warga di Pasar Pondok Labu terlihat dari 65 orang yang memanfaatkan layanan aktivasi IKD. Angka tersebut menjadi bagian terbesar dari total pelayanan hari itu.

Salimin menjelaskan, layanan jemput bola akan terus diarahkan ke tempat-tempat yang memiliki aktivitas warga cukup padat, termasuk sekolah dan lingkungan permukiman.

“Layanan ke sekolah, ke lingkungan permukiman warga, masih terus kami lakukan. Semoga, dengan kami melakukan jemput bola, warga semakin sadar akan kelengkapan Adminduk,” jelasnya.

Bagi Nurhasanah, warga yang mengikuti layanan di Pasar Pondok Labu, kehadiran petugas langsung di pasar membuat pengurusan dokumen menjadi jauh lebih praktis.

“Kalau bisa, layanan jemput bolanya jangan hanya dilakukan sehari saja. Harus rutin, terutama di pasar yang memang aktivitas warganya cukup ramai,” ujarnya.

Harapan itu memperlihatkan persoalan utama dalam pelayanan Adminduk: bukan semata-mata ada atau tidaknya layanan, tetapi seberapa dekat layanan tersebut dengan kehidupan warga.

Bagi pedagang yang waktunya habis di balik meja jualan, pelayanan di pasar berarti tidak harus memilih antara mencari penghasilan atau mengurus dokumen. Cukup datang ke titik pelayanan, membawa persyaratan yang diperlukan, lalu menyelesaikan urusan administrasi tanpa dipungut biaya.

Di situlah makna layanan jemput bola menjadi lebih dari sekadar memindahkan meja pelayanan. Ia menjadi cara pemerintah memastikan bahwa dokumen kependudukan—yang melekat pada hampir setiap urusan warga—dapat diurus dengan lebih mudah, dekat dan gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *