KabarJakarta.com – Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengeluarkan larangan beroperasi bagi kendaraan dinas operasional (KDO) yang tidak lolos uji emisi gratis, yang dilaksanakan pada Selasa (11/6) lalu.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, jika tidak lolos uji emisi, kendaraan tersebut tidak boleh beroperasi.
“Kami akan terus melaksanakan uji emisi, termasuk untuk kendaraan pribadi pegawai,” ujar Dhany seperti dikutip laman antaranews, Kamis (13/6).
Dhany menekankan bahwa kendaraan dinas operasional yang tidak lolos uji emisi harus menjalani servis berkala hingga memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
Berdasarkan pelaksanaan uji emisi di Halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat pada Selasa (11/6), sebanyak 151 unit kendaraan mengikuti uji emisi. Dari jumlah tersebut, 114 unit dinyatakan lolos, sedangkan 35 unit lainnya tidak lolos.
Kendaraan roda dua yang mengikuti uji emisi berjumlah 66 unit, dengan 51 unit lolos dan 15 unit lainnya tidak lolos.
Kegiatan uji emisi ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat KDO serta kendaraan pribadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Pelaksanaan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Pelaksanaan uji emisi ini sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.