TKD 2027 Bertambah, Jakarta Hitung Ulang Kekuatan Fiskal

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com — Rencana kenaikan transfer ke daerah dari pemerintah pusat pada 2027 menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bagi Jakarta, tambahan dana dari pusat bukan sekadar angka dalam APBN.

Besarnya transfer akan menentukan ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program dan pelayanan yang langsung bersentuhan dengan warga.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan Pemprov DKI akan membahas peningkatan transfer tersebut bersama jajaran pemerintah daerah.

“Untuk besaran transfer daerah, kebetulan hari ini kita akan rapatkan. Sore ini,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/10).

Pramono belum memerinci besaran transfer yang diharapkan Jakarta. Ia hanya membeberkan bahwa hasil pembahasan akan disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata.

“Nanti ya. Pak Mike selaku Kepala BPKD akan menyampaikannya langsung kepada teman-teman media,” ujarnya.

Pembahasan itu berlangsung setelah pemerintah pusat menetapkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 sebesar Rp735 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun, atau naik sekitar 5,5 persen.

TKD merupakan dana yang sengaja dialokasikan dalam APBN untuk disalurkan kepada pemerintah daerah. Dana tersebut menjadi salah satu instrumen hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Bentuknya antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta sejumlah skema lain sesuai kebijakan fiskal pemerintah.

Sederhananya, pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan uang yang dikumpulkan sendiri melalui pajak dan retribusi. Sebagian penerimaan negara dikembalikan atau dialokasikan kepada daerah melalui mekanisme transfer. Dana inilah yang kemudian masuk dalam struktur pendapatan daerah dan digunakan untuk membiayai belanja sesuai ketentuan.

Untuk 2027, pemerintah merencanakan TKD Rp735 triliun yang terdiri atas DBH Rp63,4 triliun, DAU Rp415 triliun, DAK fisik Rp5 triliun, DAK nonfisik Rp150,9 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp16,8 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp2,3 triliun, dan Dana Desa Rp77 triliun.

Dampaknya bagi daerah cukup langsung. Transfer tersebut dapat menopang kebutuhan dasar pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga program yang menjadi prioritas pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah pusat sendiri menyebut kebijakan TKD diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar daerah, mengurangi ketimpangan fiskal, memperkuat sinergi pusat-daerah, dan mendorong daya saing daerah.

Ketergantungan pada transfer pusat

Jakarta sering dipandang sebagai daerah dengan kemampuan fiskal kuat karena memiliki basis ekonomi dan penerimaan pajak yang besar.

Data APBD menunjukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta pada 2025 dianggarkan Rp54,19 triliun. Namun, pada tahun yang sama pemerintah pusat juga mengalokasikan TKD sebesar Rp26,14 triliun untuk Jakarta. Realisasinya bahkan mencapai Rp28,74 triliun.

Ini membuktikan, transfer pusat tetap memiliki porsi penting dalam keuangan Jakarta meskipun PAD menjadi sumber pendapatan terbesar.

Pada 2024, kondisi serupa terlihat. Jakarta menganggarkan TKD sebesar Rp19,33 triliun dan merealisasikan Rp21,62 triliun. Sebagian besar berasal dari DBH. Data pemerintah menunjukkan TKD yang diterima Jakarta pada 2024 mencapai Rp21,41 triliun dalam catatan penyaluran pusat.

Besarnya DBH bagi Jakarta berkaitan dengan karakter penerimaan yang menjadi sumber pembagiannya, termasuk pajak penghasilan. Pada 2024, misalnya, realisasi DBH untuk Jakarta mencapai Rp16,38 triliun, dengan DBH PPh Pasal 21 sekitar Rp15,47 triliun.

Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa transfer pusat dapat berubah cukup tajam. APBD Jakarta 2026 ditetapkan Rp81,32 triliun, turun dari APBD 2025. Salah satu penyebab utamanya adalah penurunan alokasi TKD dari Rp26,14 triliun pada 2025 menjadi Rp11,16 triliun pada 2026.

Karena itu, kenaikan TKD nasional 2027 menjadi Rp735 triliun belum otomatis berarti transfer Jakarta juga naik dalam jumlah yang sama. Pembagian kepada masing-masing daerah memiliki formula dan mempertimbangkan kondisi serta jenis transfer yang diterima.

Di sinilah rapat Pramono bersama jajaran BPKD menjadi penting. Pemprov DKI perlu mengetahui berapa alokasi yang akan diterima Jakarta dan bagaimana perubahan tersebut memengaruhi kemampuan APBD membiayai program publik.

Bagi warga, persoalannya bukan semata berapa besar uang yang ditransfer dari pusat. Yang menarik justru untuk apa uang tersebut digunakan dan seberapa jauh dampaknya terasa dalam kehidupan sehari-hari.

Pemerintah pusat menekankan APBN dan APBD harus bekerja sebagai satu kesatuan agar anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, peningkatan transfer daerah pada 2027 akan bermakna apabila benar-benar diterjemahkan menjadi layanan publik, pembangunan, dan program yang dapat dirasakan warga Jakarta.

Dengan ruang fiskal Jakarta yang ikut dipengaruhi besaran transfer tersebut, angka yang nantinya disampaikan BPKD akan menjadi salah satu informasi penting untuk melihat arah APBD Jakarta pada 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *