Beasiswa Jakarta Unggul Siapkan Jalan Kuliah S-2 dan S-3 ke Kampus Dunia

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu. Foto: Pemprov DKI Jakarta

KabarJakarta.comPendidikan tinggi sering menjadi pintu untuk mengubah masa depan. Namun, bagi sebagian anak muda Jakarta, melanjutkan pendidikan hingga jenjang magister atau doktor masih terbentur biaya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menyiapkan program beasiswa yang membuka peluang lebih luas bagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi terbaik di dunia.

Program tersebut dikenal dengan sebutan LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul. Landasan hukumnya telah diperkuat setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Staf Khusus Gubernur Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menjelaskan aturan tersebut tidak hanya menjadi dasar pelaksanaan Beasiswa Jakarta Unggul. Pergub juga mengatur perbaikan tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.

“Regulasi ini jadi landasan pembentukan program beasiswa yang dikenal publik sebagai LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul,” ujar Chico dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Program beasiswa, kata Chico, sekaligus memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran dan tepat manfaat.

Peluang ke kampus terbaik dunia

Melalui Beasiswa Jakarta Unggul, warga Jakarta yang memiliki prestasi akan mendapat kesempatan menempuh pendidikan S-2 dan S-3 di perguruan tinggi terbaik dunia.

Pemprov DKI menargetkan program mulai berjalan pada masa studi 2027. Pendaftaran direncanakan dibuka pada September 2027.

Untuk tahap awal, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar. Proses seleksi akan dilakukan bersama LPDP Pusat. Sementara itu, Pemprov DKI akan menentukan para penerima beasiswa, bidang studi, termasuk negara atau perguruan tinggi tujuan.

“Gubernur Pramono menegaskan komitmen Pemprov untuk menjalankan program ini, yang sejalan dengan upaya memperbaiki sekolah dan memperluas bantuan pendidikan dari jenjang dasar hingga sarjana,” papar Chico.

Pilihan bidang studi dan tujuan pendidikan nantinya diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.

Menurut Chico, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pramono untuk memperluas akses pendidikan. Pemerintah tidak hanya ingin memperbaiki pendidikan dasar, tetapi juga memberikan jalan bagi anak-anak Jakarta untuk mencapai pendidikan tinggi.

“Beliau juga memastikan bahwa para lulusan KJMU bisa melanjutkan studi ke jenjang S-2 atau S-3 melalui skema ini,” terang Chico.

Pramono, kata Chico, percaya pendidikan dapat menjadi salah satu cara memutus rantai ketidakberuntungan dalam keluarga.

Harapannya, anak-anak Jakarta yang memperoleh kesempatan belajar lebih tinggi nantinya mampu meningkatkan kehidupan keluarganya sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan kota.

Lulusan KJMU bisa lanjut S-2 dan S-3

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan pendidikan penerima KJMU. Chico memastikan lulusan KJMU memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2 maupun S-3 melalui skema Beasiswa Jakarta Unggul.

Dengan demikian, dukungan pendidikan tidak berhenti ketika penerima menyelesaikan pendidikan sarjana.

Pergub 20/2026 juga mengatur komponen pembiayaan yang cukup luas. Penerima beasiswa tidak hanya memperoleh biaya pendidikan, tetapi juga bantuan biaya personal.

Komponen tersebut mencakup biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, hingga visa. Pemerintah juga menanggung biaya penelitian untuk tesis atau disertasi, konferensi internasional, serta publikasi jurnal.

Pembiayaan diberikan paling lama 2 (dua) tahun untuk program S-2 dan 5 (lima) tahun untuk program S-3.

Namun, bantuan tersebut disertai kewajiban. Setelah menyelesaikan pendidikan, penerima harus memberikan kontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi.

KJP dan KJMU diperketat

Di sisi lain, Pergub 20/2026 membawa perubahan dalam penyaluran KJP Plus dan KJMU.

Penerima bantuan akan diprioritaskan dari keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), utamanya mereka yang masuk kategori kelompok Desil 1 hingga Desil 5. Selain itu, calon penerima harus berdomisili di Jakarta sedikitnya lima tahun berturut-turut.

Saat ini, proses verifikasi calon penerima KJP Plus dan KJMU masih berlangsung. Orang tua diminta memastikan data keluarga sudah sesuai dan melakukan pemutakhiran apabila terdapat perubahan melalui layanan Dinas Pendidikan.

Ketentuan teknis mengenai syarat dan kriteria penerima Beasiswa Jakarta Unggul maupun mekanisme pelaksanaannya masih akan diperinci melalui Keputusan Gubernur.

Bagi Jakarta, kebijakan ini bukan sekadar tentang pemberian beasiswa. Di balik anggaran pendidikan tersebut terdapat upaya membangun sumber daya manusia yang nantinya diharapkan kembali memberi manfaat bagi kota.

Pergub 20 tahun 2026 yang disusun bersama Wakil Gubernur Rano Karno itu merupakan bagian dari visi Pemprov DKI untuk memutus rantai ketidakberuntungan, sekaligus memperkuat fondasi Jakarta sebagai kota global.

Exit mobile version