News  

SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya

KabarJakarta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini menjadi solusi bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan menghindari antrean panjang.

Layanan ini tersedia di lima lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Untuk warga Jakarta Timur, gerai berada di Lobi Depan Mall Grand Cakung. Di Jakarta Utara, pelayanan diberikan di Lobi Utama LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat mengunjungi Area Parkir Samping Universitas Trilogi.

Adapun warga Jakarta Barat bisa mendatangi Lobi Selatan Mall Ciputra, sedangkan layanan untuk wilayah Jakarta Pusat tersedia di Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon diminta menyiapkan seluruh dokumen yang menjadi syarat administrasi. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, SIM lama yang masih aktif beserta dokumen aslinya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti telah mengikuti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya terlambat satu hari, pemilik SIM tidak dapat lagi menggunakan layanan SIM Keliling. Mereka diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di lokasi pelayanan yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, masyarakat dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain biaya administrasi tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk membayar tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat wajib dalam proses perpanjangan SIM. Kedua layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor Satpas. Namun, pemohon tetap disarankan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum berangkat agar proses pelayanan berjalan lancar dan tidak perlu mengulang pengurusan di kemudian hari.

Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir, memanfaatkan layanan SIM Keliling dapat menjadi pilihan praktis untuk tetap memenuhi syarat legal berkendara dan menghindari kewajiban membuat SIM baru akibat keterlambatan memperpanjang dokumen tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *