KabarJakarta.com — Bagi korban bencana, krisis iklim bukan sekadar angka dalam laporan pemerintah. Ketika banjir merendam rumah, kebakaran hutan menghilangkan sumber penghidupan, atau lingkungan rusak akibat bencana ekologis, yang tersisa adalah pekerjaan panjang untuk kembali hidup normal.
Masalahnya, pemulihan itu sering kali harus dilakukan dengan kemampuan sendiri.
Di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, korban bencana masih menghadapi persoalan tempat tinggal, pekerjaan, fasilitas publik, hingga lingkungan yang belum sepenuhnya pulih. Di daerah lain, masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan maupun bencana terkait krisis iklim juga harus menanggung sebagian besar biaya pemulihan.
350 Indonesia dan Climate Rangers Jakarta menyebut situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang seharusnya membayar biaya krisis iklim?
Pemulihan bencana pada dasarnya merupakan tanggung jawab dari kehadiran negara. Ketika rumah, sumber penghidupan, fasilitas umum, dan lingkungan masyarakat hancur, negara berkewajiban memastikan pemulihan berjalan cepat, layak, dan berkelanjutan.
“Rakyat tidak semestinya diminta membayar sendiri kerugian akibat krisis yang tidak mereka ciptakan,” ujar mereka dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (18/9).

Keuntungan dan kerusakan berjalan beriringan
Krisis iklim tidak muncul dalam ruang kosong. Salah satu persoalan yang terus disorot adalah model ekonomi ekstraktif yang memungkinkan sumber daya alam dikeruk dalam skala besar untuk menghasilkan keuntungan ekonomi.
Indonesia Field Organizer 350.org, Suriadi Darmoko, menyebut keuntungan tersebut dapat terkonsentrasi pada perusahaan dan pemilik modal, sementara dampak ekologisnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Kondisi demikian membuat pembicaraan mengenai pemulihan bencana tidak bisa dilepaskan dari persoalan keadilan fiskal. Jika masyarakat menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan, sementara sebagian pelaku ekonomi memperoleh keuntungan besar dari aktivitas ekstraktif, maka muncul kebutuhan untuk merancang kontribusi fiskal yang lebih proporsional.
Data semester I 2026 menunjukkan besarnya kapasitas ekonomi perusahaan batu bara. PT Adaro Andalan Indonesia Tbk mencatat laba yang didistribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai Rp8,48 triliun. PT Bayan Resources sebesar Rp7,34 triliun, PT Alamtri Resources Indonesia Rp5,54 triliun, PT Alamtri Minerals Indonesia Rp3,12 triliun, dan PT Bukit Asam sekitar Rp2,65 triliun. Sementara Indo Tambangraya Megah membukukan laba Rp1,9 triliun.
“Angka-angka itu memperlihatkan nilai ekonomi yang berputar di sektor batu bara. Di saat yang sama, masyarakat berbagai daerah masih berhadapan dengan biaya sosial dan ekologis akibat krisis lingkungan,” kata Suriadi.
Di sinilah gagasan windfall profit tax menjadi relevan dalam perdebatan mengenai APBN 2027. Pajak atas keuntungan berlebih tersebut bisa dirancang untuk memastikan bahwa sebagian keuntungan luar biasa dari sektor ekstraktif kembali menjadi sumber pembiayaan publik.
“Bukan semata-mata menambah penerimaan negara, tetapi diarahkan secara jelas untuk membiayai kebutuhan yang berkaitan krisis iklim,” jelasnya.

APBN 2027 dan pemulihan korban
APBN 2027 dapat menjadi momentum untuk mengubah cara negara membiayai pemulihan bencana. Penerimaan dari windfall profit tax, kata Novia Safira Azzahra dari Climate Rangers Jakarta, terhadap sektor ekstraktif bisa dialokasikan untuk memperkuat anggaran pemulihan masyarakat terdampak bencana.
Rumah yang hancur, sumber penghidupan yang hilang, fasilitas publik yang rusak, hingga pemulihan lingkungan membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit dan tidak bisa hanya mengandalkan kemampuan korban.
Pemulihan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan. Membangun kembali rumah tanpa memulihkan sumber pendapatan, misalnya, belum menyelesaikan persoalan masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.
“Karena itu, anggaran pemulihan perlu melihat korban secara utuh: tempat tinggal, fasilitas dasar, pekerjaan, lingkungan, serta kehidupan sosial masyarakat,” paparnya
Yang juga penting, pembiayaan pemulihan tidak seharusnya bergantung semata-mata pada status politik penetapan suatu bencana. Masyarakat yang mengalami kerusakan dan kehilangan akibat bencana terkait krisis iklim tetap membutuhkan dukungan negara, apa pun status administratif bencananya.

Memulihkan dan mengubah sistem energi
Tagihan krisis iklim tidak berhenti ketika rumah korban kembali berdiri. Jika sistem energi yang digunakan masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil, sumber masalahnya juga belum sepenuhnya disentuh.
Karena itu, penggunaan penerimaan dari sektor ekstraktif harus dipikirkan matang dalam kerangka yang lebih panjang: membiayai transisi energi yang berkeadilan. Transisi energi tidak cukup hanya diukur dari jumlah pembangkit energi terbarukan yang dibangun atau kapasitas listrik yang terpasang.
Ada hal yang lebih dekat, menurut Novia, dengan kehidupan masyarakat yakni, apakah energi bersih bisa diakses oleh keluarga miskin? Apakah listrik menjadi lebih terjangkau? Apakah kelompok rentan memperoleh manfaat langsung dari perubahan sistem energi?
Dalam kerangka itu, pemerintah didorong untuk membangun skema listrik gratis berbasis energi terbarukan bagi rumah tangga penerima subsidi listrik.
“Gagasannya sederhana, dukungan negara kepada masyarakat miskin secara bertahap tidak hanya digunakan untuk menopang konsumsi energi fosil, tetapi diarahkan untuk membangun sistem energi bersih yang manfaatnya dapat dirasakan langsung,” katanya.
Dengan demikian, penerimaan dari keuntungan berlebih sektor ekstraktif dapat memiliki fungsi ganda. Di satu sisi, membiayai pemulihan mereka yang sudah terdampak krisis. Di sisi lain, membantu membangun sistem energi yang mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil.

Jangan wariskan tagihannya
Persoalan ini juga menyentuh keadilan antargenerasi. Keuntungan ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam (SDA) hari ini tidak semestinya hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara biaya kerusakan ekologis dan krisis iklim terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Bagi Suriadi Darmoko, generasi sekarang membutuhkan perlindungan ketika bencana terjadi. Generasi mendatang membutuhkan lingkungan yang layak huni disertai sistem energi yang bersih, terjangkau, serta berkelanjutan.
“Karena itu, APBN 2027 harus ditempatkan sebagai instrumen dalam menjembatani dua kebutuhan tersebut,” tegasnya.
Windfall profit tax terhadap keuntungan berlebih sektor ekstraktif menjadi salah satu instrumen yang dapat dipertimbangkan bersama reformasi perpajakan progresif lainnya, termasuk wealth tax bagi kelompok dengan akumulasi kekayaan sangat besar.
Namun, penerimaan tersebut harus memiliki arah yang jelas. “Pemulihan korban bencana akibat krisis iklim perlu menjadi prioritas, disusul percepatan transisi energi berkeadilan,” kata Suriadi.
Pada saat yang sama, perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis haruslah dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan cara itu, biaya krisis tidak terus dipindahkan ke pundak masyarakat dan negara.
APBN 2027 bukan hanya soal berapa besar uang yang dikumpulkan negara, tetapi untuk siapa uang itu digunakan. Ketika krisis iklim semakin nyata, kebijakan fiskal dituntut tidak sekadar mengejar penerimaan, melainkan memastikan mereka yang paling terdampak mendapat perlindungan dan generasi berikutnya tidak mewarisi tagihan kerusakan hari ini.






